Pemuda Muhammadiyah Nilai Humphrey Ketahuan Bodohnya Karena Menolak Habib Rizieq Jadi Saksi


Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak kesaksian Muhammad Rizieq Shihab dalam persidangan, hari ini (28/2). Tokoh Front Pembela Islam itu dinilai tak pantas jadi ahli karena berstatus residivis.

“Beliau (Rizieq) adalah residivis dan saat ini statusnya adalah tersangka. Sepanjang yang kami ketahui saat ini ada tiga laporan pada Rizieq,” kata Humphrey di persidangan.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Sumut Basir Hasibuan heran kenapa Pengacara ahok kehilangan akal. Dan Meminta Ahok untuk cari pengacara yang lebih pintar  lagi.  Ketahuan bodohnya di depan publik.

“Kita heran melihat pengacara ini kepintaran atau kebodohan yang ditunjukkan didepan publik sehingga menuduh (Habib Rizieq) residivis? Coba dibaca dulu kamus bahasa indonesia arti residivis adalah orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa. Nah kapan dan dimana HRS dihukum dengan dalih penista pancasila” Gelak Basir

Basir juga menilai Pernyataan penasihat hukum Ahok sudah merupakan tuduhan dan sudah pas untuk dilaporkan pihak yang berwajib.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penintut Umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan, Habib Rizieq dihadirkan bukan karena kemauan pribadi, tetapi atas permintaan penyidik. Ia pun mengatakan alasan yang diungkapkan Humphrey sangat subjektif dan mengusulkan majelis hakim tetap mendengarkan keterangan Habib Rizieq. Dan Akhirnya Majelis hakim hingga kini masih  mendengar pendapat Habib Rizieq. (MJ/CNN/OKZ) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment