Makin Kalap, Inilah 5 Pernyataan Kurang Ajar Tim Ahok kepada Habib Rizieq Syihab dalam Sidang Ke-12


Dalam sidang kedua belas dugaan kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa (28/2/17), terdakwa Ahok dan Kuasa Hukumnya melontarkan 5 ujaran yang dinilai kurang ajar kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (HRS) yang dihadirkan sebagai saksi ahli bidang agama.

Tidak Sopan

Terdakwa Ahok mengaku baru pertama kali bertemu melihat Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam sidang kedua belas. Ia melontarkan kalimat yang dinilai tidak sopan kepada sosok yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli agama dalam sidang tersebut.

"Pertama kali lihat mukanya. Aku belum pernah lihat mukanya." ujar Ahok saat ditanya terkait kehadiran HRS sebagai saksi ahli, Selasa (28/2/17). (Baca: Ahok Tidak Sopan kepada Habib Rizieq Syihab)

Sikap Hidup Tidak Baik

Lontaran lain disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahok, Humprey R Djemat saat menyampaikan penolakannya terhadap HRS sebagai saksi ahli agama. Menurut Humprey, HRS memiliki sikap hidup yang tidak baik.

"Merupakan suatu hal yang mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan yang hakiki dalam hal pendapat tersebut didapat dari seorang ahli yang memihak dan memiliki sikap hidup yang tidak baik," kata Humprey di Auditorium Kementan pada Selasa (28/2/17), sebagaimana dilansir Republika.

Seorang Residivis

Humprey juga menyatakan HRS sebagai seorang residivis. Menurutnya, hal ini berdasarkan kejadian di Monas pada 1 Juni 2008 terkait bentrok massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

"Tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia. Jadi, beliau adalah seorang residivis," kata Humphrey.

Sebut Fitnah sebagai Fakta


Kuasa Hukum Ahok yang juga menyerang KH Ma'ruf Amin dalam persidangan kedelapan ini menggunakan berita fitnah untuk menyerang HRS. Selain sudah dibantah oleh HRS, fitnah terkait Firza Husein ini juga mangkrak di penegak hukum.

"Berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, saudara Rizieq Shihab terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik yang memiliki konten pornografi dengan pihak terkait yaitu Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya," lanjut Humphrey.

Tidak Patut

Atas alasan-alasan tersebut, Humprey menyatakan bahwa HRS tidak layak dijadikan sebagai saksi ahli bidang agama dalam sidang kedua belas Ahok. Padahal, HRS ditunjuk oleh JPU atas rekomendasi dari MUI sebagai wadah para ahli agama Islam di Indonesia.

"Kami menilai Rizieq Shihab tidak patut untuk dijadikan ahli agama dalam persidangan yang mulia ini, untuk itu kami menolak kehadiran Rizieq Shihab untuk didengar keterangannya sebagai ahli agama dalam perkara ini," pungkasnya. [Om Pir/Tarbawia] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment