Yusril: Polisi mengada-ada tolak laporan dugaan penistaan agama Ahok


Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, polisi wajib meneruskan laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Menurut dia, alasan polisi menolak laporan tersebut sangat tidak masuk akal.

Yusril menjelaskan, Bareskrim Mabes Polri wajib menerima laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana penistaan agama dalam suatu acara di Kepulauan Seribu beberapa hari yang lalu.

"Menolak menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum sama sekali," jelas Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10).

Menurut Yusril, setiap orang yang datang melapor, wajiblah dituangkan dalam berita acara laporan yang isinya antara lain adalah identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Laporan tersebut haruslah ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli.

Dalam konteks inilah, kata dia, apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada fatwa MUI baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor.

"Saya menulis ini semata-mata ingin memberitahu semua pihak tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku. Saya mendesak, Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat," tuntas Yusril. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment