Lecehkan Ayat Al-Qur'an, Ahok Dipetisi Publik Indonesia
Publik Indonesia akhirnya membuat petisi online sebagai bentuk kecaman terhadap Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang secara terbuka telah melecehkan kitab suci umat Islam Al-Qur'an.
Kecaman publik yang berujung petisi ini disebabkan pernyataan Ahok dihadapan warga Kepulauan Seribu. (baca : AHOK : AL MAIDAH 51 SEBAGAI AYAT YANG MEMBODOHI UMAT ISLAM ).
Ada 3 tuntutan dari petisi online tersebut, antara lain:
1. Menuntut permintaan maaf dan penyesalan kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok atas ucapan pelecehan tersebut. Dan menghimbau agar tidak lagi membawa ayat suci Al Qur'an dengan tafsirannya sendiri, dimana tafsirannya dapat menimbulkan keresahan dikalangan umat islam.
2. Meminta Majelis Ulama Indonesia agar melakukan langkah serius untuk memperingatkan Gubernur DKI Jakarta atas perbuatannya.
3. Meminta Menteri Agama Drs. Lukman Hakim Saifuddin memberikan teguran kepada Gubernur DKI Jakarta agar tidak lagi memicu keresahan umat beragama.
Petisi yang di inisiasi oleh Irfan Noviandana ini mendapat dukungan dari ribuan netizen, hingga berita ini di publikasikan sudah lebih 4000 netizen menandatangi petisi dengan alamat url : https://www.change.org/p/basuki-tjahaja-purnama-ahok-jangan-lecehkan-ayat-al-qur-an.[islamedia.id]
0 komentar:
Post a Comment