Gugat Saudi Terkait Serangan 9/11, AS Digugat Irak karena Invasi
Pengesahan Undang-undang baru AS bernama “Justice Against Sponsors of Terrorism Act” (JASTA) mengizinkan keluarga korban serangan 11 September 2001 untuk menggugat Pemerintah Arab Saudi. UU itu kini telah jadi bumerang bagi AS, karena Irak berencana menirunya dengan menggugat AS atas invasi di Irak tahun 2003.
Kelompok lobi Irak mendorong parlemen Baghdad untuk membuat UU serupa JASTA untuk menuntut kompensasi atas invasi AS terhadap rezim Saddam Hussein. Invasi AS itu telah membuat Irak kacau hingga sekarang.
Kelompok lobi menganggap pasukan AS melakukan pelanggaran berat di Irak. “Kami menuntut pertanggung jawaban dari Amerika Serikat atas pelanggaran oleh pasukan AS setelah invasi AS yang mengakibatkan jatuhnya Presiden Saddam Hussein pada tahun 2003,” bunyi pernyataan kelompok tersebut, seperti dilansir dari Russia Today, Rabu, (5/10/2016).
JASTA disahkan oleh Kongres AS beberapa waktu meski Presiden Barack Obama menolaknya. Namun Kongres AS menolak Veto Obama. Kini, sejumlah senator mulai berpikir ulang karena AS bisa terancam digugat negara lain yang dirugikan jika tetap menerapkan JASTA.
Komisi 9/11 AS sejatinya juga tidak menemukan bukti bahwa Riyadh atau pejabat senior Saudi terlibat dalam serangan 11 September 2001 yang menewaskan ribuan orang. Bahkan para pakar telah mengeluarkan risetnya bahwa serangan 9/11 tersebut terdapat rekayasa inteligen AS di dalamnya.
Saudi sendiri telah mengecam dan memperingatkan bahwa AS akan menerima konsekuensi terburuk jika nekat menerapkan JASTA untuk menggugat Saudi.
0 komentar:
Post a Comment