Dilaporkan Oleh KUBU AHOK Atas Tuduhan Sebarkan Cuplikan Video, Buni Yani BANJIR DUKUNGAN NETIZEN


Buni Yani, seorang dosen, pengamat media yang juga dikenal sebagai ex jurnalis Tempo dilaporkan ke polisi.

Akun facebook miliknya dinilai telah melanggar UU ITE karena mengupload serta mentranskrip video Ahok saat temu wicara di Kepulauan Seribu, September 2016 lalu.

Buni Yani menyikapi santai soal pelaporan diri nya oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya, Jumat 7 Oktober 2016 sore.

Buni Yani dituduh melakukan editing dan dituding sebagai penyebar awal potongan video pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) yang kemudian dianggap publik menghina Alquran dan Islam.

Melalui akun facebook miliknya, Buni menyatakan siap menghadapi pelaporan terhadap dirinya yang dianggap oleh pihak Kotak Adja melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

"Dilaporkan atas dasar Undang-undang ITE. Insya Allah saya siap, ini karena dukungan kawan-kawan semua," tulisnya dalam akun facebook miliknya.

Ia mengharapkan, melalui pelaporan terhadap dirinya, publik dapat lebih mengetahui sosok Kotak Adja sebagai pembela Ahok yang bersikap kurang pantas membawa Surat Al-Maidah ayat 51 di hadapan masyarakat.

"Mari kita baca sepotong informasi ini, siapa tahu kita jadi tambah mengerti siapa mereka. Apakah mereka cukup paham UU ini, cukup smart menaklukkan publik yang sedang kurang enak hati karena ada orang kurang ajar bicara kitab suci dengan nada kurang elok?" tandasnya.

Akun facebook Buni dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat 7 Oktober 2016 sore oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara.

Kotak Adja menuding akun Juni melakukan upaya black campaign dan sengaja mengadu domba antar umat dengan memotong video Ahok yang menyulut


keresahan karena mengutip Surat Almaidah ayat 51, sehingga menumbuhkan kebencian.

"Diduga kuat itu bermaksud untuk propaganda dan adu domba antar umat sehingga menumbuhkan kebencian," ujar Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid.

Berikut adalah tanggapan netizen yang mendukung Buni Yani untuk tak gentar melawan ketidakadlian yang ia rasakan.

@fahiraidris: Saya & suami (Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia chapter DKI Jakarta) siap mdampingi & m'advokasi Bang @BuniYani

@TofaLemon: Kalau penyebaran Video oleh @BuniYani jelas gak bisa Dipidana. Konyol banget. MUI, Muhammadiyah dll lain lapor polisi BUKAN krn BuniYani.

@DPP_FPI: Pendukung Zhong Wan Xie mulai tebar teror ke Netizen utk alihkan isu. @BuniYani akan dilaporkan ke polisi. JANGAN TAKUT, FPI siap bantu Anda

@setyaji_dody: @buniyani sabar kang, orang yang berada dijalan yang benar pasti akan banyak yang bela

@galaksicomputer: @BuniYani abaikan saja komentar2 yg tdk perlu, yakin Allah melindungi hamba-Nya yg Hanif. sy & banyak muslim lainnya berdoa & bersama anda..
Sementara netizen @eliswija menunjukkan bahwa pemilik akun dan sekaligus pengunggah video Ahok tersebut adalah Pemprov DKI. Buni Yani tidak mengubah sedikitpun isi video tersebut.

Menanggapi tudingan bahwa ada peluncuran dalam cuplikan video tersebut, netizen @panca66 berkomentar, "Kalau nonton video panjangnya malah lebih aneh. Lg ngomongin program Pemprov tiba2 melipir soal memilih dgn nyebut Al Maidah. Kampanye?".

Panca juga menambahkan, banyak pendukung Ahok yang meminta agar video tersebut ditonton secara utuh. Menanggapi permintaan tersebut, ini reaksi Panca.

"Lha pembelaannya disuruh nonton video lengkapnya. Ya podho wae, di video lengkapnya bagian itu ada kok, hahaha", tandasnya. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment