Patung Kepala Yesus Raksasa di Bantul Yogyakarta Ilegal dan Tak Miliki Izin
Dinas Perijinan Pemerintah Kabupaten Bantul Tri Manora,S.Sos mengungkapkan bahwa pendirian patung kepala yesus raksasa yang dilakukan oleh pihak Gereja St Yakobus Elfensius tak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.
“Berkaitan Patung, di Perda no 5 tahun 2011, di Perbup 37 tahun 2011 dan 43 tahun 2015 itu adalah masuk IMB non Gedung. Maka itu ada izin yang harus dipenuhi” Ujar Dinas Perijinan Pemerintah Kabupaten Bantul Tri Manora,S.Sos seperti dilansir panjimas.com.
Pernyataan Tri Manora ini disampaikan saat pertemuan antara Front Jihad Islam (FJI) bersama Ormas Islam Yogyakarta dan perwakilan Ketua Dewan Paroki Gereja Santo Yakobus Bantul yang berlangsung di Kantor Kelurahan Sendangsari, Pajangan, Bantul, Yogyakarta, selasa (4/10/2016).
Hadir dalam pertemuan tersebut Muh.Irwan Susanto, Lurah Sendangsari, Dra. Srikayatun, Camat Pajangan, AKP Suyanto,SH, Kapolsek Pajangan, Inf. Suyadi, Danramil Pajangan, Tri Manora, Dinas Perijinan dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Sementara Ketua Dewan Paroki Gereja Santo Yakobus Bantul Boni Safius Slamet membela diri dengan menunjukkan surat IMB No. 622/983/1995. Namun ternyata Surat IMB tersebut hanya mencakup pendirian Gereja beserta kelengkapan ibadah, sedangkan patung kepala yesus raksasa tidak termasuk dalam kelengkapan ibadah.
“Kami berfikir izin itu untuk pendirian Gereja beserta kelengkapan ibadah, dan adanya patung wajah yesus atau Kerahiman itu merupakan kelengkapan ibadah” ujar Boni.
Setelah melalui proses musyawarah yang panjang akhirnya diperoleh keputusan bahwa pihak Gereja tak memiliki izin pendirian patung kepala yesus raksasa. Umat Islam Yogyakarta tetap mendesak pembongkaran patung kepala yesus raksasa dengan memberi waktu 3-4 hari.
0 komentar:
Post a Comment