Saat Polisi ini Ditilang Warga


Video di bawah ini diunggah oleh sebuah akun ke situs berbagi video youtube hari ini Jumat (30/09/2016). Dalam video tersebut sang pengunggah video menulis keterangan "Motor petugas (polisi) mennggunakan knalpot bising ditanya-tanya warga sipil".

Seperti diketahui, saat ini pihak Kepolisian khususnya Polisi Lalu Lintas tengah gencar melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Bising di beberapa daerah.

Dalam UU LLAJ no 22 tahun 2009 pasal 48 telah diatur pelarangan penggunaan knalpot bising.

Dalam pasal tersebut disebutkan, "Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas (salah satunya) kebisingan suara".

Aturan ini pun ditautkan dengan "Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah."

Tidak hanya itu saja, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Di aturan tersebut tertera jelas dalam tabel bahwa setiap kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin kurang dari 175 cc memiliki standar kebisingan 80 desibel, sedangkan cc lebih dari 175 cc berstandar kebisingan 83 desibel.

Namun apa jadinya jika sang penegak hukum itu malah menggunakan knalpot bising pada kendaraannya?. Seorang oknum petugas Polisi Lalu lintas di Jawa Tengah ini akhirnya 'ditilang' warga sipil karena kedapatan motornya menggunakan knalpot bising.

Dari nomor polisi dikendaraannya serta lambang di seragammnya terlihat, kejadian ini terjadi di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Penasaran? lihat videonya dibawah: DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment