KKN Jaksa Agung Mesir
Satu lagi skandal pemerintah kudeta terungkap dan ramai dibicarakan media. Jaksa Agung, Hisyam Barakat, mengeluarkan keputusan mengangkat anaknya hakim Khalid Mahjub bekerjad di kejaksaan. Hal ini seperti diberitakan situs twsela.com Kamis (3/10/2013) kemarin.
Khalid adalah hakim yang pernah memimpin sidang kasus kaburnya para tahanan penjara Nathrun, yang termasuk di dalamnya Presiden Mursi. Dengan jabatan barunya, Khalid mendapat imbalan bulanan 250 ribu pound (375 juta rupiah).
Perlu diingat, ketika Presiden Mursi masih menjabat, salah anaknya pernah diangkat menjadi pegawai perusahan maskapai Mesir. Peristiwa itu sempat menjadi bahan kritikan media-media. Padahal gaji yang didapatkan putera presiden ini hanya 900 pound (1.5 juta rupiah). (msa/dakwatuna/twsela)
0 komentar:
Post a Comment