“Pembebasan Mubarak adalah alami saat muncul penolakan terhadap Mursi, untuk memeriksa laporan yang dikeluarkan oleh pencari fakta komisi tentang Mubarak dan pejabatnya,” kata kelompok itu.
Tamarod, yang menyebabkan protes 30 Juni lalu kian memuncak dalam aksi penggulingan presiden terpilih Muhammad Mursi, menolak pembebasan Mubarak untuk kedua kalinya.
“Mursi tidak mengeluarkan hukum yang akan menjamin pengadilan kepada siapa pun yang dituduh telah membunuh para martir atau terlibat korupsi,” kata mereka, seperti yang dirilis worldbulletin pada Kamis (22/8).
Pada hari Rabu (21/8), pengadilan Mesir memerintahkan pembebasan Mubarak setelah menerima banding yang diajukan oleh pengacaranya. Ia melawan tuduhan bahwa mantan presiden telah menerima “hadiah” jutaan pound dari negara Barat, Ahram melaporkan.
Itu adalah kasus terakhir yang Mubarak telah diserahkan dalam tahanan.
“Pembebasan mantan presiden dari penjara diharapkan bisa dilaksanakan pada hari Kamis ini (22/8),” kata Mustafa Baz, Asisten Menteri Dalam Negeri untuk Sektor Penjara. [sm/islampos/wb]

0 komentar:
Post a Comment