Fadli Zon Kritik Buzzer Istana Penyebar Hoax dan Ujaran Kebecian yang Tak Tersentuh Hukum


Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai konten hoax dan ujaran kebencian berbahaya bagi kehidupan berbangsa sehingga harus ada penegakan hukum.

“Hoax dan ujaran kebencian memang telah memperkeruh perpolitikan nasioanl, sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir. Jika dibiarkan, hal itu bisa jadi bumerang bagi kehidupan kebangsaan kita yang plural dan majemuk. Harus ada penegakan hukum yang tegas,” ujar Fadli dalam akun Twitter @fadlizon, Rabu (30/8/2017).

Fadli mengingatkan pemerintah dan penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus hoax dan ujaran kebencian ini. Fadli menilai selama ini ada kesan jika pemerintah menerapkan standar ganda dalam memberantas hoax dan ujaran kebencian.

Fadli kemudian memberi contoh yang dilakukan pemerintah yakni mengumpulkan para buzzer pendukung rezim. Menurut Fadli, Presiden Jokowi telah berkali-kali mengumpulkan buzzer-buzzer politik di Istana.

“Mengumpulkan para buzzer pendukung pemerintah adalah bentuk komunikasi politik yang bermasalah dari seorang kepala negara. Kegiatan semacam ini sebaiknya disudahi, karena merusak wibawa negara dan kontraproduktif dengan usaha Polri yang sedang membongkar mafia penyebar hoax,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Fadli melanjutkan, “Tindakan Presiden yang sering mengundang buzzer ke Istana memperkuat kesan jika pemerintah menerapkan standar ganda dalam urusan ‘hoax’.”

Tak jarang, jelas Fadli, buzzer ‘Istana’ yang terbukti menyebarkan konten hoax dan ujaran kebencian dibiarkan tanpa diproses hukum.

“Sebab, jika menyangkut para buzzer Istana, tidak pernah ada tindakan hukum terhadap mereka. Meskipun misalnya cuitan atau postingan mereka di media sosial kerap kali meresahkan dan melahirkan perselisihan di tengah masyarakat,” tandas Fadli.  * [Syaf/voa-islam.com] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment