Gubernur Belum Tahu Soal Sertifikat Pulau D, Ustadz Tengku: Kalah Jin Era Nabi Sulaiman


Kejanggalan atas terbitnya sertifikat terkait Pulau D dinilai oleh salah satu Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sebagai hal yang perlu diklarifikasi. Terlebih terkait tanggal penerbitannya yang dinilai nampak tidak masuk akal karena hanya butuh satu hari untuk mengeluarkannya.

"Di sertifikat ini jelas pulau D. Diukur danggal 23 Agustus. Sertifikat tertanggal 24 Agustus 2017. Berarti sehari kelar. Ini perlu diklarifikasi," kata ustadz Tengku Zulkarnain sambil menskrinsut lembaran sertifikat yang tersebar viral di media sosial, Rabu (30/08/2017).

Namun yang nampaknya lebih janggal lagi adalah saat Gubernur DKI Jakarta, Djarot sendiri tidak mengetahui adanya sertifikat tersebut. Bahkan menurut ustadz Tengku melihat kondisi ini seperti zaman dahulu kala.

"Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) ukur Pulau tanggal 23 Agustus 2017. Sertifikat HGU keluar 24 Agustus 2017. Gubernur ngaku belum tahu. Kalah jin zaman Nabi Sulaiman. Hehehe."

Sertifikat itu seperti diketahui pemegang hak oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sadayu Grup. Sertifikat ini diterbitkan oleh BPN wilayah Jakarta Utara. Ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang.

Padahal proyek reklamasi di pantai Utara tersebut hingga kini masih konroversial. Salah satunya terkait dengan dampaknya bagi lingkungan. (Robi/voa-islam.com)

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment