Eggi Sudjana Resmi Laporkan Jasriadi, Dedy, Sunny, Dan Ulin Ke Polisi
Advokat Eggi Sudjana melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri terkait kasus kelompok penyebaran ujaran kebencian, Saracen, Senin (28/8).
Dalam laporan tersebut, Eggi yang berhalangan hadir diwakilkan sejumlah kuasa hukum yang diketuai Razman Arief.
"Hari ini kami akan melihat sikap Polri. Bagaimana pihak kepolisian memproses. Supaya berimbang. ada check dan balancing system," ujar Razman di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Razman mengatakan bahwa Eggi telah memberikan klarifikasi terkait penyebutan namanya sebagai dewan pembina Saracen. Namun,upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil.
"Tetapi sepertinya melihat kondisi objektif mau tidak mau pak Eggi mengambil langkah hukum," jelas Razman.
Adapun sejumlah nama yang dilaporkan, antara lain pimpinan Saracen Jasriadi, Ketua Bidang Hukum Seknas Jokowi Dedy Mawardi, Sunny Tanuwidjaja, dan Ulin Yusron.
Pelaporan terhadap Jasriadi dikarenakan dirinya memasukkan nama Eggi dalam struktur Saracen.
Sementara Dedy Mawardi dilaporkan karena diduga menyebut Eggi wajib diperiksa oleh polisi karena terkait dengan kasus Saracen.
Nama Sunny Tanuwidjaja dilaporkan karena dirinya menurut Eggi membiayai laman Seword.com. Bahkan, dalam salah satu artikel di laman situs tersebut memberi judul "Penjarakan Eggi Pembina Saracen yang Hina Ahok."
Terakhir adalah aktivis media sosial, Ulin Yusron, dilaporkan karena mengunggah gambar Prabowo Subianto dengan kumis pimpinan Nazi Jerman, Hitler.
Keempatnya dilaporkan terkait pelanggaran ITE, fitnah dan pencemaran nama baik. Sesuai pasal 45 ayat 3 UU ITE 19/2016.[RMOL]
0 komentar:
Post a Comment