‘Sisi Gelap Keluarnya Sertifikat HGB Pulau D Harus Diungkap’
Foto sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta Utara viral di media sosial. Dalam foto itu terlihat yang menerbitkan setifikat adalah Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara.
Sertifikat HGB tersebut tertanggal 24 Agustus ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang. Pemegang hak HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah.
Sejak kemarin publik bertanya-tanya, apakah sertifikat itu asli? Atau hoax? Bukan perkara mudah untuk menjawab itu. Pejabat bidang pertanahan di Jakarta masih tutup mulut.
Jawaban baru diberikan oleh Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Achmad Firdaus, yang mengaku tidak mengetahui perihal beredarnya foto sertifikat HGB Pulau D yang beredar tersebut. Dia juga menegaskan HGB belum keluar, masih dalam proses.
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat juga tidak mengetahui soal sertifikat HGB tersebut. Menurutnya, yang baru didapat adalah sertifikat Hak Pengelola Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI.
Terlepas dari itu semua, jika dicermati, ada sejumlah keanehan dalam foto sertifikat itu.
Pertama, surat ukur untuk lahan seluas 312 hektare ini tertanggal 23 Agustus. Sehari kemudian terbit sertifikat HGB bertanggal 24 Agustus. Tentunya proses penerbitan sertifikat yang cukup kilat.
Untuk mengetahui lama proses pengurusan sertifikat HGB, kumparan (kumparan.com) menyambangi Kantor BPN Jakarta Utara di Koja, Senin (28/8). Kami mencoba menanyakan kepada petugas perihal seluk-beluk penerbitan sertifikat HGB.
Kami mendapat penjelasan bahwa sertifikat HGB tak mungkin selesai dalam waktu sehari. Pasalnya, ada proses pengukuran tanah oleh petugas BPN yang harus dilalui. Dan, untuk pengukuran ini juga tidak memungkinkan selesai dalam waktu satu hari saja.
“Kan, petugas ukurnya ke lapangan, ke lokasi enggak hanya satu pemohon. Mungkin, bisa berbarengan karena satu arah. Abis itu kan diukur, belum diprint,” kata petugas yang tidak bersedia disebut namanya itu.
Karena proses tersebut, petugas itu menegaskan tak memungkinkan jika pengurusan sertifikat HGB selesai dalam sehari. “Bisa sampe 14 hari, paling cepet itu malah 14 hari,” ujarnya.
Keanehan kedua adalah soal luas HGB yang mencapai 3.120.000 meter persegi atau 312 hektare. Menurut aturan yang berlaku, sertifikat untuk lahan di atas 5 hektare dikeluarkan oleh Kanwil BPN tingkat provinsi, dan bukan kantor BPN tingkat kota/kabupaten.
Keanehan ketiga, tidak tercantum jangka waktu HGB. HGB diberikan biasanya untuk waktu 10 hingga 30 tahun. Namun, dalam foto sertifikat yang beredar tersebut, bagian “tanggal berakhirnya hak” tampak kosong.
Perlu diketahui, Pulau D yang merupakan hasil reklamasi ini berada dalam wilayah administrasi Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif menilai banyak kejanggalan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D hasil reklamasi. Kejanggalan itu harus diungkap untuk mengetahui yang sebenarnya terjadi di balik penerbitan sertifikat itu.
“Biar publik nggak bertanya-tanya dan ada sisi gelap yang terungkap,“ kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (28/8).
Syarif mengimbau agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebagai penerima HGB dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pembuat yang punya otoritas, untuk duduk bersama mengklarifikasi. Kalau memang ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran administratif, kata dia, harus segera diselesaikan.
“Kalau pada tataran administratif nggak selesai, hukum bicara,” ujar sekretaris komisi bidang pertanahan ini.
Syarif menambahkan, pengeluaran sertifikat tanah untuk luas di atas 1 juta meter persegi harusnya oleh BPN pusat. Menurut aturan, sertifikat untuk Pulau D yang luasnya 3.120.000 meter persegi tak seharusnya dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Foto sertifikat HGB Pulau D viral melalui media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau hasil reklamasi tersebut. Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak.
Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09. 05/2017.- pada 24 Agustus 2017.
Sumber: Kumparan dan Republika
0 komentar:
Post a Comment