Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Najib Taufieq menyatakan hingga saat ini pihaknya masih mencari tahu oknum yang mengunggah Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, yang kini, telah dikantongi oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI).
Dalam foto yang beredar di media sosial (medsos), HGB tersebut terbit pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu.
Terbitnya HGB kemudian menimbulkan polemik di kalangan masyarakat lantaran proses penerbitannya hanya berselang satu hari usai surat ukur lahan dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2017.
"Itulah antara lain yang saya bicarakan kepada Kepala Kantor, siapa yang mengunggah ini? Apa maksudnya? Kami juga belum tahu siapa yang mengunggahnya," kata Najib di Kator Wilayah BPN DKI Jakarta, Tanah Abang, Selasa (29/8/2017).
Najib melanjutkan, pihaknya akan menelusuri kejadian yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Meski begitu, peristiwa tersebut dijadikan bahan evaluasi oleh instansi yang dipimpinnya.
"Jadi kami sudah menyelidiki. Apa maksudnya? Apakah itu (HGB) diunggah oleh kawan-kawan yang menerima? Kami juga tidak tahu apa maksudnya mereka itu. Tapi, dengan adanya (kejadian) itu, (kami) mengambil hikmah. Mencoba untuk menjawab supaya semuanya jelas, supaya semuanya transparan mulai dari prosesnya," ungkapnya. (tribun)
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment