Kasus Alfian Tanjung, Tanggapan Eksepsi JPU Patut Batal Demi Hukum
Persidangan ketiga Ustadz Alfian Tanjung yang dituduh melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP di Pengadilan Negeri Surabaya akan dilaksanakan esok hari pukul 10.00 WIB (30/8).
Agenda persidangan ketiga ini adalah pembacaan Tanggapan Eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Keberatan Hukum (Eksepsi) Penasehat Hukum Ust. Alfian yang dibacakan pada persidangan pekan lalu (23/8).
Menurut Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung yang disampaikan Al Katiri dua pekan lalu bahwa Dakwaan JPU dinilai amburadul, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (Obscuur Libel), juga dinyatakan Dakwaannya kabur. Karena itu, Al Katiri memprediksi Tanggapan Eksepsi JPU pada persidangan besok pun tidak akan lebih dari tanggapan yang hanya mengemukakan alasan-alasan belaka yang tidak substansial.
"JPU tidak akan dapat lari dari kesalahan-kesalahan formil dalam dakwaannya yang menjadi sarat diterimanya Dakwaan oleh Majelis Hakim, apapun alasan yang diajukannya. JPU menyantumkan link youtube yang dijadikan barang bukti dalam Dakwaan, tapi setelah kami cek link tersebut malah kami tidak menemukan video di youtube yang dijadikan dasar menuduh Ust. Alfian melanggar undang-undang," tegas Abdullah Al Katiri sebelum berangkat ke Surabaya bersama Tim Advokasi lainnya dari Jakarta.
Al-Katiri mempersilahkan saja seluruh masyarakat Indonesia mengkroscek link youtube ini: htts://youtube/M.FJRMCDB4K berdurasi 56.41 menit, link youtube itu yang dijadikan JPU mendakwa Ustadz Alfian.
"Ada engga videonya? Tidak ada itu videonya, maka Dakwaan JPU harus dinyatakan Batal Demi Hukum, kami berharap Ustadz Alfian dibebaskan demi hukum. Tidak saja soal link youtube, tapi juga penulisan Pengadilan Negeri Tanjung Perak yang seharusnya ditulis Pengadilan Negeri Surabaya, ini menyangkut kompetensi absolut, karena itu Dakwaan JPU salah alamat, secara fakta Pengadilan Negeri Tanjung Perak di Surabaya itu tidak ada, yang ada hanya Pengadilan Negeri Surabaya,"ujarnya
Menurutnya juga, berdasarkan kesalahan penunjukkan pengadilan -dalam kompetensi absolut-, maka PN Surabaya tidak dapat memeriksa dan mengadili perkara Ustadz Alfian. Jika JPU beralasan ini salah ketik (clerrical error), ia mempertanyakan mengapa banyak sekali kesalahan dalam pengetikan yang semuanya adalah bersifat substansi formil, sehingga Dakwaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP yang harus memenuhi sarat, cermat, lengkap dan jelas.
"Kami memiliki keyakinan hukum bahwa Dakwaan JPU cacat, tidak layak diterima untuk diperiksa oleh Majelis Hakim, karenanya kami berharap Majelis Hakim dengan kebijaksanaannya memeriksa Tanggapan Eksepsi JPU sesuai ketentuan yuridis, objektif dan harus berani memutus Keberatan Hukum (Eksepsi) kami (Penasehat Hukum) diterima, sekalipun peristiwa Keberatan Hukum ini jarang sekali dikabulkan, tapi jika Majelis Hakim menilai Dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap & tidak jelas, dan Dakwaan kabur, maka Eksepsi kami semoga dikabulkan," tandas Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung. (bilal/voa-islam)
0 komentar:
Post a Comment