Denah Masjidil Aqsha yang akan dibagi dua, sebagian untuk Muslimin, sebagian untuk Yahudi |
Al-Aqsa Foundation for Endowment and Heritage menyatakan, beberapa anggota Knesset (parlemen zionis israel) dari Partai Likud yang dipimpin oleh Wakil Ketua Knesset Moshe Feiglin telah secara resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang membagi Masjidil Aqsha “secara sementara dan terbatas” antara Muslimin dan Yahudi.
Menurut Al-Aqsa Foundation, proposal itu akan disetujui oleh pemerintah penjajah dan parlemennya dalam beberapa hari ke depan, bekerja sama dengan Komite Urusan Dalam Negeri dan Lingkungan Hidup.
Al-Aqsa Foundation menegaskan bahwa Masjidil Aqsha dengan luas wilayah 144 dunum (14,4 hektar), baik di bawah tanah maupun di atas permukaan tanahnya, merupakan milik kaum Muslimin dan tak seorangpun kecuali kaum Muslimin yang memiliki hak atasnya.
Al-Aqsa Foundation memperingatkan, bahwa RUU itu merupakan bagian dari pelanggaran dan ancaman zionis israel yang dilakukan secara bertahap terhadap Masjidil Aqsha.
Al-Aqsa Foundation menekankan pentingnya langkah-langkah untuk menyelamatkan Masjidil Aqsha dari bahaya makar zionis israel, sekaligus menyerukan lebih banyak lagi kehadiran Muslimin Palestina di masjid itu.
Al-Aqsa Foundation telah mendapatkan salinan rincian proposal yang akan melegalkan Yahudi melakukan kegiatan ibadahnya di dalam Masjidil Aqsha.
Organisasi Yahudi ekstrimis Manhigut Yehudit, sayap Partai Likud, berencana menyerahkan proposal itu kepada Komisi Urusan Dalam Negeri dan Lingkungan Hidup hari ini dengan judul “Proposal untuk Menata the Temple of Mount”. The Temple of Mount adalah cara orang Yahudi menyebut Masjidil Aqsha.* (PIC | Sahabat Al-Aqsha)
0 komentar:
Post a Comment