Arus Islamphobia terus saja digulirkan pihak-pihak sepilis (sekulerisme, pluralisme, liberalisme) di negeri dengan penganut agama Islam terbesar di jagat bumi ini, Indonesia.
Arus Islamophobia selain menggangu kekhusyuan umat Islam yang tengah melaksanakan bulan suci Ramadhan juga ditengarai ada pesanan khusus dari asing yang ingin menghancurkan konsentrasi umat Islam.
Ajaran Baha’i meski tidak bisa berkembang pesat, namun eksistensinya tetap terjaga. Kadang terkesan sebagai sesuatu yang dipelihara, kapan-kapan dimunculkan ketika diperlukan, Selengkapnya Baca disini.
Salah satunya kabar yang berhembus di jagat twitter, Kamis malam (24/7) beredar kabar bahwa Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama sekarang menambah daftar agama baru yang secara resmi diakui. Setelah Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, pemerintah menyatakan bahwa Baha'i merupakan agama yang keberadaannya diakui konstitusi.
Lukman membeberkan, bahwa pengakuan Baha'i sebagai agama baru, setelah Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat pertanyaan soal Baha'i ini.
Hal itu diutarakan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin melalui akunTwitter, @lukmansaifuddin. Politikus PPP tersebut menjelaskan alasan dan dasar pengakuan Baha'i sebagai agama yang diakui pemerintah dalam 10 serial kultwit.
"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."
"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"
"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"
"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"
"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"
"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"
"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"
"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"
"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"
"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;) #Baha'i"
Para pengikut Baha'i Indonesia juga mengatakan Masyarakat Bahá'í di seluruh dunia telah berada di barisan depan dari gerakan untuk memajukan hak-hak wanita selama lebih dari satu abad.
Situs resmi Baha'i Indonesia ini telah ada sejak tahun 2011. Namun dalam situs ini tidak disebutkan berapa jumlah pengikut Baha'i yang ada di Indonesia.
MUI: Baha'i Agama Produk Manusia
Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH. Muhyidin Djunaidi, menyatakan Baha'i adalah agama produk manusia dengan pendirinya, Bahaullah, yang mengaku sebagai manifestasi Tuhan di dunia.
"Misi utama agama Baha'i adalah menyampaikan perdamaian dan keadilan universal. Semua agama dianggapnya sama baik," tutur Muhyidin saat dihubungi ROL, Kamis (23/7) malam.
Menurut Kiai Muhyidin, Baha'i mengakui Bahaullah sebagai Tuhan Maha Esa yang mereka sembah. Pengikut Baha'i menekankan tentang pentingnya pendidikan dan emansipasi mutlak bagi kaum perempuan.
Pendiri agama Baha'i adalah orang Iran pada tahun 1884 yang bernama Babullah, atau "pintu Allah". Jadi, sebenarnya Baha'i punya kemiripan dengan agama dunia lainnya seperti Hindu, Buddha dan Shinto.
"Makam Babullah ada di Haifa, Israel. Saya khawatir pengikut Baha'i akan minta izin pemerintah untuk dibolehkan ziarah ke Israel dengan alasan agama," ungkap Muhyidin.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi), KH. Ahmad Satori Ismail menyatakan, Baha'i termasuk ke dalam 11 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI.
Salah satu kriteria aliran sesat MUI, lanjut Satori, adalah pengakuan adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW. Dari sisi ini, Bahai sangat dekat dengan Ahmadiyah Qadian.
MUI memang tidak menetapkan satu per satu aliran apa yang termasuk sesat dalam agama Islam. "MUI hanya menetapkan 11 kriteria aliran sesat berdasarkan fatwa MUI," ungkap Satori.
Baha’i masuk ke Indonesia sejak sekitar tahun 1878, dibawa oleh dua orang pedagang dari Persia dan Turki, yaitu Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Dalam website resmi agama Baha'i di Indonesia, dijelaskan, Agama Baha’i adalah agama yang independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain.
Sebagai catatan, tahun 2009 lalu, ratusan penganut agama ini sempat membuat heboh warga Tulungagung. Warga menolak keberadaan mereka karena ritualnya dianggap menyesatkan. Para penganut ajaran ini meyakini kitab suci mereka adalah Akhdas. Sedangkan salatnya berkiblat ke Gunung Karmel atau Karamel di Israel. Mereka salat sehari sekali, dan berpuasa hanya 17 hari. Beberapa penganut agama ini juga tercatat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Ada Asing dibalik Bahai?
Berdasarkan penelusuran aliran Baha'i justru sebelumnya sempat dilarang di Indonesia ketika presiden Sukarno mengeluarkan Keppres Nomor 264 Tahun 1962. Isi Keppres tersebut pada dasarnya selain melarang agama Baha'i, juga melarang Freemasonry dan segala turunannya.
Isi Keppres tersebut pada dasarnya selain melarang agama Baha'i, juga melarang Freemasonry dan segala turunannyanya.
Di antaranya, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization of Rucent Cruicers, Organisasi Baha’i, dan Perhimpunan Theosofie Tjabang Indonesia
Namun, ketika Gus Dur menjadi presiden keempat RI, dikeluarkan Keppres Nomor 69 Tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000 yang mencabut Keppres 264/1962. Sehingga, kelompok organisasi tersebut dibolehkan beroperasi di Indonesia.
Alhasi, keberadaan keberadaa Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia) atau Freemasonry Indonesia, Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC), dan agama Baha’i menjadi resmi dan syah di Indonesia.
Di Indonesia, Mereka menamakan diri penganut Baha`i dengan kitab suci Akhdas dan shalatnya berkiblat ke Gunung Karmel atau Karamel di Israel. Kepercayaan ini berkembang di Tulungagung. Mereka shalat sehari sekali, puasa 17 hari. Karena dinilai meresahkan, warga meminta pemerintah membubarkan kelompok tersebut. Nah kan, ada asing Yahudi yang bermain di air keruh untuk merusak kedamaian umat Islam.
Pertanyaanya, benarkah Menteri Agama Lukman Hakim Syarifudin menetapkan Bahai' sebagai agama baru di Indonesia? Baha'i di Indonesia [adivammar/voa-islam.com]
0 komentar:
Post a Comment