Ini Pelanggaran Pilpres Menurut Tim Prabowo-Hatta


Kuasa hukum calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang menamakan dirinya sebagai Tim Pembela Merah Putih, memerinci dugaan pelanggaran Pilpres 2014 di 33 provinsi di Indonesia, melalui laporan gugatan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang telah dipublikasi melalui situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id, beberapa dugaan pelanggaran yang dapat diinformasikan antara lain terjadi di Provinsi Aceh, yakni adanya kejanggalan jumlah seluruh pengguna hak pilih di provinsi itu tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan.

Kubu Prabowo-Hatta menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Aceh beserta jajarannya (panitia pemilihan kecamatan dan kelompok penyelenggaran pemungutan suara) tidak dapat menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pilpres yang demokratis tidak tercapai.

Di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Nias Selatan, kubu Prabowo-Hatta mengatakan KPU setempat menggunakan kekuasaannya untuk mengubah hasil perolehan suara pasangan calon menjadi 100% hingga 200%.

Pada bagian ini, Tim Prabowo-Hatta menyatakan telah mengajukan keberatan kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan telah diakomodasi dengan dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, namun rekomendasi itu belum dijalankan KPU di sana. Lalu, di Provinsi Sumatera Barat diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif berupa mobilisasi pemilih melalui daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Hal ini menurut tim Prabowo-Hatta terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.

Di Provinsi Riau, Jambi, serta Bangka Belitung, tim Prabowo-Hatta menyatakan terdapat masing-masing 444.756, 213.789, dan 78.581 pengguna hak pilih yang bermasalah. Sementara itu, di Lampung dan Jakarta juga terdapat dugaan mobilisasi pemilih melalui DPKtb. Khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu telah merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan terhadap 5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS, namun hanya rekomendasi PSU yang dijalankan oleh KPU.

Untuk Provinsi Jawa Barat, tim Prabowo-Hatta mengaku tidak mendapatkan respons yang kuat dari KPU setempat untuk mengakomodasi serta menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas pemilu. Adapun dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat. Atas dasar itu, dalam petitumnya, Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 pengacara memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya.
(asatunews) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment