Stop Tayangan Langsung Sidang Jesicca
Abdul Haris Semendawai, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai persidangan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala yang disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi swasta menimbulkan banyak kerugian.
Haris menambahkan bahwa siaran langsung itu bisa mengakibatkan penyampaian informasi yang tidak utuh ke masyarakat.
”Selain itu, dari sisi kepentingan saksi dan korban, hal itu sangat merugikan,” jelas Haris, lansir Repubika, Rabu (21/9/2016).
Haris menyampaikan bahwa bisa jadi keterangan serta fakta yang terungkap di persidangan, nantinya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membalas dendam. Apalagi jika keterangan saksi dianggap memojokkan salah satu pihak.
”Bisa juga ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menghalang-halangi saksi untuk memberi keterangan sebenarnya,” katanya.
bahkan sistem peradilan Amerika, yang notabene menganut paham liberal pun tidak sebebas di Indonesia. Di AS, lanjut Haris, tidak ada siaran langsung televisi mengenai jalannya proses persidangan sebuah kasus.
”Bahkan, pengunjung sidang dilarang membawa kamera saat berada di ruang persidangan,” katanya.
Itu dilakukan untuk menjaga netralitas lembaga peradilan, juga menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan menyangkut keterangan saksi, korban dan juga tersangka.
”Untuk itu, kami minta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan siaran langsung persidangan tersebut,” tegasnya. []
0 komentar:
Post a Comment