Yusril Sebut MK sebagai Lembaga Kalkulator
Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kesempatan itu Yusril mengatakan bahwa MK hanya menjadi lembaga kalkulator.
Ia menilai MK seharusnya memainkan peran lebih substansial dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.
“Jika hanya mempermasalahkan penghitungan suara, MK akan menjadi lembaga kalkulator, karena yang dimasalahkan hanya berkaitan dengan penghitungan suara-angka belaka tanpa menilai apakah perolehan suara itu dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran sistematik terstruktur serta masif atau tidak,” kata Yusril di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Ia pun meminta MK fokus ke permasalahan substansial untuk memutuskan perkara pemilu, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
“Keberadaan MK dalam menjalankan kewenangannya untuk ke arah yang substansial untuk memutus sengketa pilpres seperti misalnya yang dilakukan Mahkamah Konstitusi di Thailand yang menilai apakah hasil pemilu itu konstitusional atau tidak, sehinga bukan hanya angka,” tegas mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Ia menambahkan, permasalahan konstitusional dan legalitas hasil Pilpres 2014 merupakan hal yang fundamental. Karena itu, lanjut dia, MK harus menilai apakah hasil pilpres sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak.
“Substansi pemilu terkait dengan konstitusional dan legalitas hasil pilpres adalah masalah fundamental yang diatur konstitusi bahwa apakah asas pemilu luber jurdil sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak, baik oleh KPU maupun peserta pemilu,” tandasnya.
Sumber: Okezone
0 komentar:
Post a Comment