Saksi Jokowi-JK Disuruh Pulang oleh Hakim MK


Jakarta - Saksi dari pasangan Calon Presiden (Capres) Joko widodo (Jokowi)-Jusuf kalla (JK) diperintahkan untuk meninggalkan ruang sidang oleh Majelis Hakim Konstitusi. Pasalnya, saksi Jokowi-JK untuk Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara itu, terlihat kaku saat memberikan keterangannya di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kesaksiannya, saksi bernama Tariat itu menngatakan tidak ada keterangan yang akan disampaikannya di persidangan MK. Sehingga Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi menyuruh Tariat untuk pulang.

"Saudara ke sini kok nggak ada yang diterangkan. Kalau tidak yang disampaikan, anda pulang sajalah," tandas Fadlil saat sidang MK disambut gelak tawa sejumlah hadirin di ruang sidang, Senin (11/8/2014) malam.

Tak hanya itu, hakim Fadlil juga sempat menegur kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan saksi Jokowi-JK, seperti salah dalam penyebutan DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) dan sering menyimpulkan kejadian.

"Anda jangan beri kesimpulan, tugas anda hanya menjawab kejadian saat itu," kata Fadlil.

Diketahui, sidang lanjutan sengketa Pilpres yang digelar hingga pukul 21.30 WIB ini, yakni mendengarkan keterangan saksi KPU dan Jokowi-JK. [inilah] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment