Kubu Prabowo: Pengakuan Saksi KPU Justru Buktikan Tuduhan
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, semakin yakin perbuatan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara ilegal. Hal ini diperkuat dengan pernyataan saksi KPU di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tadi kita lihat pengakuan dari para saksi KPU. Mereka tidak mengetahui pembukaan kotak suara tanpa perintah MK adalah ilegal," tegasnya, Senin 11 Agustus 2014.
Atas pernyataan para saksi KPU itu, Firman menjelaskan bukti-bukti yang dihadirkan KPU bisa dipertanyakan keabsahannya bahkan sangat mungkin ditolak. "Apa yang kita tolak terbukti. Ini ilegal proses," jelasnya.
Sementara itu Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, mengatakan apa yang dilakukan KPU dengan membuka kotak suara sebelum adanya perintah MK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Itu kan bagian dari dokumen hasil suara yang orisinal, yang akan dipublish menjadi bukti di MK. Kalau membuka kotak suara, KPU bisa dikatakan sudah bertindak melawan hukum," katanya.
Menurutnya jika kotak suara itu sudah dibuka oleh KPU, maka kotak suara itu sudah kehilangan orisinalitasnya. Karena itu merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak.
Sebelumnya, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Said Salahudin, menyatakan keputusan MK yang disampaikan pada sidang kedua yang digelar Jumat (7/8/2014) lalu menunjukkan bahwa pembukaan kotak suara haruslah melibatkan saksi.
Artinya perintah pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU melalui SE Nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 telah bermasalah dan terindikasi pelanggaran hukum. Apalagi dalam prosedur sebenarnya KPU baru menyampaikan permohohan untuk meminta arahan dari MK untuk pembukaan kotak suara.
"Pembukaan kotak suara itu baru diperbolehkan sejak dikeluarkannya ketetapan MK. Yang berarti sebelumnya tidak diizinkan," jelasnya.
© VIVA.co.id
0 komentar:
Post a Comment