Dadi Waluyo, saksi Prabowo-Hatta mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden di 14 kabupaten di Provinsi Papua dilakukan tidak sesuai dengan tahapan sesuai dengan perundangan dan kearifan lokal.
Menurut Dadi, di 14 kabupaten tersebut tidak dilaksanakan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 14 kabupaten tersebut antara lain Dogiay, Paniai, Deyai, Intan Jaya, Jaya Wijaya, Lani Jaya, Meberamo Tengah, Yaniwo, Nduga, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, dan Tolikara.
"Hal itu dibuktikan dengan bahwasanya tidak ada tahapan tahapan di tingkat kampung atau TPS dan PPS. Tidak ada juga rekap tingkat distrik, yang ada hanya tahapan tingkat KPU kabuapten," beber Dadi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dadi mengatakan hal tersebut dibuktikan dengan saksi-saksi pasangan calon nomor urut satu bahwa tidak ada forum atau proses Pemilu di TPS, PPS, hingga PPD.
Menurut Dadi, menurut saksi mereka, proses pemungutan suara dan rekapitulasi hanya ada di tingkat KPU Kabupaten.
Dadi melanjutkan bahwa saksi mereka juga dihalang-halangi masuk saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Saksi mereka telah mengajukan keberatan namun mereka dipaksa untuk membubuhkan tanda tangan.
Misalnya di Kota Jaya Pura, yakni di TPS 14, 16, dan 23 Kelurahan Entrop, Distrik Haya Pura Selatan. Karena dihalang-halangi dan mengalami intimiasi kata Dadi, pasangan Prabowo-Hatta tidak memoperoleh suara satu pun di TPS tersebut.
"Sehingga perolehan yang kita peroleh di sana nol dan nomor urut dua dapatkan sesuai seluruh DPT yang mulia. Ini baru sebagian yang mulia. di kota ada beberapa titik," kata dia.(tribun)
0 komentar:
Post a Comment