Pemerintah memperbolehkan perempuan yang mengalami gawat darurat medis dan kehamilan akibat pemerkosaan untuk menggugurkan kandungannya. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi.
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, mengaku iba dengan korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan. Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tersebut.
"Kalau dia hamil akibat perkosaan, maka wanita itu harus dihukum lagi, mengandung sembilan bulan, apalagi seorang anak dari orang yang bukan suaminya, orang yang dia benci karena melakukan kekerasan terhadap dia, maka harus dipaksakan wanita itu harus mengandung sembilan bulan," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Setelah sembilan bulan mengandung, Nafsiah melanjutkan korban pemerkosaan itu harus menghidupi anaknya. "Dan masyarakat akan mencerca dia karena dia melahirkan anak tanpa suami, beratnya luar biasa. Jadi wanita ini akan dihukum bertubi-tubi. Dimana itu keadilan," jelasnya.
Oleh sebab itu diperlukan Peraturan Pemerintah yang membahas tentang diperbolehkannya aborsi. "Maka Undang-Undang Kesehatan menyatakan dan dengan kesepakatan semua. Memang (korban) harus dilindungi. Jadi di sini baik wanita itu dan anaknya dilindungi haknya," pungkasnya.
Sumber: okezone
0 komentar:
Post a Comment