Saksi Ahli: Hasil 5.802 TPS di Jakarta Tidak Sah
Pencoblosan pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli lalu di 5.802 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta, yang diduga terjadi kecurangan, secara hukum berkualifikasi tidak sah. Karena, ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang harus dilaksanakan. Demikian diungkapkan ahli tata negara, Margarito Kamis, dalam keterangannya sebagai saksi ahli di sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (15/8).
Pernyataannya itu berkaitan dengan dugaan pengabaian rekomendasi untuk melakukan pengecekan terhadap 5.802 TPS di Jakarta yang diduga terjadi kecurangan. "Rekomendasi Bawaslu secara hukum bersifat imperatif, yang konsekuensi secara absolut harus dilaksanakan KPU sebagai subyek, maka tindakan hukum berkualifikasi tidak sah," ungkap Margarito dalam sidang DKPP di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Selain itu, Margarito juga menuding KPU DKI telah melakukan pelanggaran etik karena tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu. "Rekomendasi Bawaslu secara hukum adalah imperatif, harus dilaksanakan. Kalau tidak, konsekeensi negatif. Kualifikasi: pelanggaran etik," ujarnya.
(asatunews)
0 komentar:
Post a Comment