Saksi Ahli: Hasil 5.802 TPS di Jakarta Tidak Sah


Pencoblosan pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli lalu di 5.802 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta, yang diduga terjadi kecurangan, secara hukum berkualifikasi tidak sah. Karena, ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang harus dilaksanakan. Demikian diungkapkan ahli tata negara, Margarito Kamis, dalam keterangannya sebagai saksi ahli di sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (15/8).

Pernyataannya itu berkaitan dengan dugaan pengabaian rekomendasi untuk melakukan pengecekan terhadap 5.802 TPS di Jakarta yang diduga terjadi kecurangan. "Rekomendasi Bawaslu secara hukum bersifat imperatif, yang konsekuensi secara absolut harus dilaksanakan KPU sebagai subyek, maka tindakan hukum berkualifikasi tidak sah," ungkap Margarito dalam sidang DKPP di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Selain itu, Margarito juga menuding KPU DKI telah melakukan pelanggaran etik karena tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu. "Rekomendasi Bawaslu secara hukum adalah imperatif, harus dilaksanakan. Kalau tidak, konsekeensi negatif. Kualifikasi: pelanggaran etik," ujarnya.

(asatunews) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment