Tiga Gugatan Yusril Yang Gentarkan Lawan, Prabowo-Hatta Berpeluang Menang?


Jakarta - Kesediaan Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu Saksi Ahli Prabowo-Hatta dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) cukup mengejutkan, terutama bagi kubu Jokowi-JK. Sedikitnya ada dua alasan yang menyertainya.

Pertama, Pakar Hukum Tata Negara itu sempat menyatakan tidak akan terlibat dalam pilpres 2014. Hal itu ia sampaikan dalam akun twitter resminya beberapa waktu lalu saat gonjang-ganjing sengketa pilpres mulai merebak.

Kedua, Yusril memiliki jejak rekam yang bagus saat mengajukan gugatan ke MK dan PTUN. Dalam catatan redaksi, sudah 3 kali ia mengalahkan pemerintah saat berperkara di pengadilan. Kemenangan Yusril yang dimaksud adalah penghentian kasus Sisminbakum, kasus Jaksa Agung Ilegal Hendarman Supandji dan pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Ilegal menggantikan Agusrin Nadjamuddin.

Ada tiga kasus yang membuat nama Yusril Ihza Mahendra makin ‘ditakuti’.

Pertama, ia menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung pada pertengahan 2010.
Ia merujuk pada Pasal 19 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang menyatakan Jaksa Agung adalah pejabat negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pada pengumuman Kabinet Indonesia Bersatu II 21 Oktober 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan Jaksa Agung tetap Hendarman. Presiden belum melakukan pergantian.

Menurut Yusril, jabatan Hendarman berakhir ketika Kabinet Indonesia Bersatu resmi dibubarkan (2004-2009). Sebab, jaksa agung bagian dari kabinet yang usia jabatannya sama dengan usia jabatan Presiden yang memilihnya, yaitu lima tahun.

Pada 22 September 2010, MK memutuskan Hendarman tidak lagi menjadi Jaksa Agung yang sah, sejak pukul 14.35 WIB. Pada tanggal 24 September 2010, Presiden mengakhiri perdebatan dengan mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan Hendarman.

Namun, perlawanan Yusril dan Kejaksaan Agung berlanjut. Ia terjerat korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dan menjadi tersangka.

Yusril meminta dibebaskan dari kasus tersebut karena dua terdakwa lainnya, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Proyek Sisminbakum dinyatkaan tidak ada tindak pidana korupsi seperti tuduhan jaksa.

Baru pada 31 Mei 2012, Kejaksaan Agung mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Sisminbakum, dengan alasan kasus tersebut tidak cukup bukti.

Alasan penerbitan SP3 oleh Kejagung sebenarnya sudah diungkapkan oleh Yusril bahwa penyidikan kasus tersebut terlalu dipaksakan. Kejaksaan ngotot, padahal pembentukan Sisminbakum adalah hasil kesepakatan antara Indonesia dan IMF tentang tata cara pembentukan badan hukum online, saat itu tidak ada anggaran negara sehingga Pemerintah menggandeng swasta.

Selanjutnya ia menggugat Keputusan Presiden No.48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012, yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin yang menjadi terpidana kasus korupsi.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Agusrin melalui putusan sela yang menyebutkan pelaksanaan pengangkatan Junaidi ditunda.

Kali ini Yusril memang bukan pihak yang mengajukan gugatan. Tapi keberadaannya sebagai saksi Ahli sudah menggentarkan kubu Jokowi-JK. Dalam pembukaan sidang hari ini di MK, kubu pasangan capres-cawapres No. 2 itu keberatan atas hadirnya Yusril karena dianggap tidak netral mengingat keberadaan dia sebagai Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), partai yang mendukung Prabowo-Hatta.

Akankah kesaksian Yusril bisa memenangkan Prabowo-Hatta? Menari kita tunggu. (Kur)


sumber: kabarumat DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment