Inilah Bukti Kelabilan KPK


Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengatakan masa penahanan mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh yang diperpanjang Mahkamah Agung menjadi 12 tahun penjara, dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor, menunjukan hukum di Indonesia masih labil.

"Soal itu ya lihat KPK-nya, Angie itu pejabat negara dihukum 4 tahun, padahal ada persoalan tender, kerugian negara, mark up dan sebagainya di situ," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/11).

Keputusan itu, kata Fahri, bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Ahmad Fathanah (swasta) yang divonis 14 tahun penjara.

"Sekarang coba lihat apa yang terjadi pada Fathonah, dia bukan pejabat negara, dia gak ada keterlibatan apapun dalam tender, nggak pakai uang negara. Dia hanya menipu satu perusahaan swasta, PT Indoguna, kenapa di hukumnya 14 tahun dan dituntut 17 tahun," terang Fahri.

Keganjilan tersebut menurutnya, menyebabkan ketidakpastian dalam penegakkan hukum dan merupakan sumber bencana, karena akan membuat wajah penegakkan hukum Indonesia labil.

"KPK ini labil, nggak bisa dipegang, hukum kita tidak bisa menjamin kepastian, sekarang kita mulai ragu apakah hukum memang benar-benar tegak secara adil," tandas Wasekjen PKS itu. (muslimina/pm/rmol/nabawia) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment