Bebaskah LHI ? Terkuaknya Misteri 1 Milyar


Dakwaan suap 1,3 milyar pada LHI akhirnya terkuak. Menurut pengakuan Sales PT William Mobil, Felix Rajali pada persidangan LHI 18/11/13, pernah diminta Ahmad Fathanah mengambil uang Rp 400 juta untuk pembayaran mobil Mercedes Benz C-200 di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013.

Di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Gusrizal, Felix menceritakan, pada tanggal 29 Januari 2013 sekitar pukul 15 wib ia ditelepon AF untuk mengambil uang muka pembelian mobil Mercy S200 sebesar Rp 400 juta. Ia sampai di Le Meredien sekitar pukl 17 wib dan oleh AF diminta untuk menunggu di lobi.

Tidak itu saja Fatonah pada persidangan lain juga menjelaskan, pada hari penangkapan dirinya sudah menghubungi sejumlah pihak untuk mengambil uang di Le Merdian. Selain Felix, AF juga menghubungi Ilham untuk mengambil uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut untuk membayar furniture yang dibelinya

Dengan semakin jelasnya aliran uang tersebut, bagaimana putusan majlis Hakim ? Mari kita tunggu perjalanan sidang berikutnya.

Namun bila melihat gugatan KPK terhadap putusan vonis Fatonah. Ada perbedaan antara gugatan KPK dibandingkan pada kasus-kasus lainnya.

Bila pada gugatan Fatonah, KPK tidak mempermasalahkan besarnya vonis kurungan dan denda pada Fatonah. Padahal pada gugatan kasus-kasus sebelumnya KPK sering mempermasalahkan vonis kurungan dan dendanya pada hasil keputusan persidangan Tipikor.

Namun pada kasus Fatonah, gugatannya pada dakwaan kedua mengenai mengapa hakim hanya mengenakan pasal TPPU saja ? sedangkan soal suap dan korupsinya tidak dimasukan ?

Bila melihat hal ini, bisa jadi memang pada kasus dugaan suap impor sapi memang tidak ada dugaan suap, korupsi dan gratifikasinya ?

Mari kita kita tunggu persidangan berikutnya…!

Nasrullah mu/Kompasiana DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar: