Menkominfo Tifatul Sembiring Berpantun untuk Australia


"Ikan tenggiri dicampur lalap, teman sendiri kenapa disadap."

Ahay... Cantik sekali pantun dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, menyindir negara tetangga Australia terkait isu penyadapan yang sedang ramai diperbincangkan.

Pantun ini disampaikan di sela-sela jumpa pers bersama pengelola operator telekomunikasi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, (21/11).

Tifatul Sembiring menyayangkan perilaku Negeri Kangguru yang sangat kelewat batas dalam berdiplomasi.

Tifatul juga telah memerintahkan para pengelola jaringan telekomunikasi Indonesia untuk memastikan bahwa infrastruktur mereka aman dari penyadapan negara lain.

Ketentuan penyadapan tertuang dalam Pasal 42 atau 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa yang berwenang melakukan intersepsi hanya lima aparat penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Badan Narkotika Nasional. Tifatul mengatakan, selain kelima aparat penegak hukum tadi, tidak boleh ada satu lembaga pun yang melakukan intersepsi atau penyadapan. "Sehingga operator telekomunikasi harus memeriksa apakah ada penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal," ujar Tifatul.(Ismed) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment