Pengikut Syiah Nikah Mut’ah dengan Anaknya
Sayyid Husein Al Musawi adalah seorang ulama besar Syiah di kota Najaf, sebuah kawasan Syiah terbesar di Iran, sekaligus di dunia. Namun, keturunan ahlul bait ini kemudian keluar dari Syiah setelah melakukan pengembaraanSayyid Husein Al Musawi adalah seorang ulama besar Syiah di kota Najaf, sebuah kawasan Syiah terbesar di Iran, sekaligus di dunia. Namun, keturunan ahlul bait ini kemudian keluar dari Syiah setelah melakukan pengembaraan spiritual dan membandingkan ajaran Syiah dengan ajaran Islam yang benar. Salah satunya, tentang nikah mut’ah.
Nikah mut’ah merupakan salah satu ajaran Syiah. Yakni seorang laki-laki menikahi perempuan, berapapun jumlahnya, untuk sementara dengan membayar uang kontrak nikah dengan jumlah tertentu. Nikah mut’ah ini diyakini memiliki banyak keutamaan dan tidak membutuhkan wali.
Salah satu dampak buruk nikah mut’ah adalah lahirnya anak-anak tanpa mereka mengetahui siapa ayahnya. Hingga kemudian setelah mereka besar, mereka melakukan mut’ah, ternyata dengan ayahnya sendiri.
Di dalam bukunya Lillahi, Tsumma li Tarikh yang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul Mengapa Saya Keluar dari Syiah, Sayyid Husein Al Musawi menuliskan pertemuannya dengan seorang perempuan yang mengadukan nasibnya.
“Dua puluh tahun yang lalu, saya dimut’ah oleh Sayyid Husain Shadr (salah seorang tokoh Syiah, red),” adu perempuan itu, “Setelah puas, dia menceraikan saya.”
“Setelah berlalu beberapa waktu saya dikaruniai seorang anak perempuan,” lanjutnya sambil bersumpah bahwa itu adalah anak Sayyid Husain Shadr karena dalam waktu itu ia tidak bermut’ah kecuali dengannya.
Anak itu kemudian tumbuh menjadi gadis yang cantik dan siap menikah. Tetapi betapa kagetnya sang ibu, anak gadisnya tiba-tiba hamil. Ketika ditanya, gadis cantiknya ini mengaku bahwa ia dimut’ah oleh Sayyid Husain Shadr. Sang ibu semakin tercengang, bercampur marah. Dulu ia telah dimut’ah oleh tokoh Syiah itu dan ditinggalkan begitu saja, kini anaknya dimut’ah oleh orang yang sama.
“Sesungguhnya kejadian in sering terjadi,” tulis Sayyid Husein Al Musawi, “Salah seorang dari mereka melakukan mut’ah dengan seorang gadis, yang di kemudian hari diketahui bahwa ia adalah saudarinya dari hasil nikah mut’ah. Sebagian mereka juga melakukan mut’ah dengan istri bapaknya. Di Iran, kejadian seperti ini tak terhitung jumlahnya.” [muslimina/IK/bersamadakwah] spiritual dan membandingkan ajaran Syiah dengan ajaran Islam yang benar. Salah satunya, tentang nikah mut’ah.
Nikah mut’ah merupakan salah satu ajaran Syiah. Yakni seorang laki-laki menikahi perempuan, berapapun jumlahnya, untuk sementara dengan membayar uang kontrak nikah dengan jumlah tertentu. Nikah mut’ah ini diyakini memiliki banyak keutamaan dan tidak membutuhkan wali.
Salah satu dampak buruk nikah mut’ah adalah lahirnya anak-anak tanpa mereka mengetahui siapa ayahnya. Hingga kemudian setelah mereka besar, mereka melakukan mut’ah, ternyata dengan ayahnya sendiri.
Di dalam bukunya Lillahi, Tsumma li Tarikh yang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul Mengapa Saya Keluar dari Syiah, Sayyid Husein Al Musawi menuliskan pertemuannya dengan seorang perempuan yang mengadukan nasibnya.
“Dua puluh tahun yang lalu, saya dimut’ah oleh Sayyid Husain Shadr (salah seorang tokoh Syiah, red),” adu perempuan itu, “Setelah puas, dia menceraikan saya.”
“Setelah berlalu beberapa waktu saya dikaruniai seorang anak perempuan,” lanjutnya sambil bersumpah bahwa itu adalah anak Sayyid Husain Shadr karena dalam waktu itu ia tidak bermut’ah kecuali dengannya.
Anak itu kemudian tumbuh menjadi gadis yang cantik dan siap menikah. Tetapi betapa kagetnya sang ibu, anak gadisnya tiba-tiba hamil. Ketika ditanya, gadis cantiknya ini mengaku bahwa ia dimut’ah oleh Sayyid Husain Shadr. Sang ibu semakin tercengang, bercampur marah. Dulu ia telah dimut’ah oleh tokoh Syiah itu dan ditinggalkan begitu saja, kini anaknya dimut’ah oleh orang yang sama.
“Sesungguhnya kejadian in sering terjadi,” tulis Sayyid Husein Al Musawi, “Salah seorang dari mereka melakukan mut’ah dengan seorang gadis, yang di kemudian hari diketahui bahwa ia adalah saudarinya dari hasil nikah mut’ah. Sebagian mereka juga melakukan mut’ah dengan istri bapaknya. Di Iran, kejadian seperti ini tak terhitung jumlahnya.” [muslimina/IK/bersamadakwah]
0 komentar:
Post a Comment