Perbolehkan Jilbab untuk Polwan, Polri Makin Dewasa


Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang mempersilakan  Polisi Wanita (Polwan) yang beragama Islam mengenakan jilbab saat bertugas menunjukkan institusi Kepolisian Republik Indonesia makin dewasa.

Anggota Komisi X DPR RI Surahman Hidayat mengemukakan hal itu, Kamis (21/11) di Jakarta.

“Ini merupakan langkah maju dan menunjukkan Polri makin dewasa,” kata Surahman.

Ia menilai, keputusan Kapolri sangat tepat dan patut mendapat apresiasi. Karena institusi Kepolisian memberikan jaminan kebebasan dalam menjalankan agama bagi para anggotanya.

Terkait dengan pernyataan sejumlah pimpinan Polri di tingkat daerah, yang masih menunggu Peraturan Kapolri untuk melaksanakan putusan tersebut, sementara Kapolri belum mau mengeluarkannya karena akan membawa konsekuensi anggaran, Surahman meminta agar hal tersebut dicarikan solusi terbaik.

“Saya berharap ini tidak menjadi kendala. Segera cari solusi terbaik sehingga Polwan yang memang sudah berniat mengenakan jilbab bisa segera merealisasikan niatnya,” papar Surahman.

Sebelum Kapolri Sutarman menyatakan, pihaknya mempersilakan Polwan untuk mengenakan jilbab saat bertugas. Namun pihaknya belum akan mengeluarkan peraturan Kapolri untuk itu, karena akan berimpilkasi pada anggaran.

“Kalau saya keluarkan Peraturan Kapolri akan ada konsekuensi anggaran untuk pakaian tersebut. Sementara saat ini anggarannya belum ada,” katanya.

Sutarman menambahkan, bagi Polwan yang ingin mengenakan jilbab bisa membeli sendiri jilbabnya. Karena Polri belum memiliki anggaran untuk seragam jilbab bagi Polwan.

Mengenai warna dan modelnya, Kapolri menyatakan dapat mencontoh apa yang ada di Polda Aceh. “Di Aceh sudah lebih dulu menerapkan. Jadi bisa mencontoh yang di sana,” katanya. (HAS/tajuk)   DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment