Suriah dan Humanitarian Intervention
Oleh :Ahmad Dzakirin
Humanitarian intervention adalah operasi militer atas negara lain untuk alasan kemanusiaan. Dalam literatur klasik sering disetarakan dengan 'Just War", perang dalam rangka menegakkan keadilan, mengakhiri kejahatan dan menyelamatkan kemanusiaan. Pada dasarnya, tidak ada standard definisi HUMANITARIAN INTERVENTION karena pada dasarnya menyerang negara lain merupakan bentuk pelanggaran kedaulatan selain dalam prakteknya sering kali bersifat ambigu.
Operasi militer NATO atas Yugoslavia pada 1999 adalah bentuk intervensi kemanusiaan yang dipuji internasional karena dipandang efektif menghentikan kekejaman rejim Slobodan Milosevic, Yugoslavia atas Muslim Kosovo sekalipun MINUS mandat PBB. Dalam banyak hal, PBB memang bertransformasi menjadi lembaga internasional yang bangkrut secara moral.
Eropa tampaknya tidak mau mengulang lagi kecerobohan mereka dalam Perang Bosnia karena membiarkan praktek kejahatan kemanusiaan terbesar pada abad modern terjadi di halaman belakang rumah (backyard) mereka sendiri. Walhasil, NATO secara unilateral membom Republik Yugoslavia dan melumpuhkan seluruh infrastrukur militer rejim Slobodan Milosevic kurang dalam sepekan.
Pada konteks yang sama tampaknya Eropa mengambil konklusi serupa atas kasus Suriah. Bagaaimanapun pemakaian senjata gas sarin rejim Bashar Ashad atas rakyatnya sendiri adalah bentuk 'cross the red line' (menabrak rambu merah). PM Inggris misalnya menyebut penggunaan senjata kimia Suriah sebagai ancaman keamanan dalam negeri Inggris yang harus diganjar hukuman setimpal. Ada tampak code of conduct yang secara etik masih dipertahankan Uni Eropa. Meski demikian, sebagaimana sisi mata uang, ada sisi lain yang merefleksikan kepentingan REAL POLITICS Eropa, yakni kekhawatiran bangkitnya kekuatan al Qaeda di Suriah dan dalam banyak hal berpotensi meloloskan skenario ARMAGEDDON bagi keamanan dunia.
0 komentar:
Post a Comment