Realita Demokrasi, Wasilah Untuk Mewujudkan Kepemimpinan Islam
By : Irsyad Ali
1. Demokrasi ini bukan ibadah mahdhah. Hakikatnya semua urusan yg bukan ibadah mahdhah itu HALAL kecuali yg diharamkan.
2. Darimana bisa tahu haramnya? Ada nash2 yg qath'i dalam Al Quran maupun Hadits. Bisa juga dengan qiyas thdp suatu hukum yg mirip dengannya
3. Jadi berpendapat "Demokrasi Haram!" ya harus ajukan bukti2 dalilnya. Lalu dalil itu tepat atau tidak dimasukkan dalam urusan ini?
4. bukan sebaliknya; kita cari dalil peng-halal-annya.. Hal itu kaidah Ushul Fiqh yg sudah masyhur di kalangan ulama.
5. Namun disatu sisi; SEMUA hal yg Halal-pun selalu punya batasan2 yang tak boleh dilanggar.
6. Sebagaimana kita makan; hukum awalnya HALAL. Tapi ada batasan gak boleh dilanggar: makan yg halal zat & sumbernya, gak boleh mubazir dsb.
7. Demikian juga demokrasi. Halal, tp pada prakteknya, ada prinsip2 yg tak boleh dilanggar. Ini yg kawan2 suka salah tempatkan.
8. Dianggapnya semua yg dari non-Islam itu haram. Gak begitu. Umar RA mengadopsi sistem administrasi pemerintahan Persia yg Majusi.
9. Ada batasan2 dlm demokrasi misalnya; kebebasan berpendapat macam apa yg dibolehkan? Inipun diakomodasi oleh Demokrasi kok. Contohnya ->
10.Ada UU Anti Penistaan Agama. Jadi walau di alam demokrasi, gak boleh bablas kita berpendapat dgn menghina agama orang lain & sebaliknya
11.Masalah UU ini juga yg sering membuat kawan2 salah pandang. Jadinya dibenturkan antara UU hukum kolektif & syariah Islam. Gak begitu ..
12.UU itu Qanun; hukum yg dituliskan, dijabarkan secara teknis sehingga jelas siapa pelaksananya, SOP-nya dsb. Itu aja.
13.UU kan dibuat manusia?? Kalau bertentangan dgn syariah ya harus ditolak! Misalnya jika ada UU anti Jilbab. Tolak! Lewat mana? Jalurnya!
14.Jalurnya apa? Ya Parlemen si penyusun UU. Jangan sampai UU macam ini keluar. Makanya perlu diperbanyak umat Islam didalam parlemen
15.Oke sekarang soal prinsip2 Demokrasi; dalam beberapa hal, itu sesuai dengan semangat Islam.
16.Ini menurut DR Sadek Sulayman; prinsip 1 : kebebasan berbicara setiap warga negara. Ini penting agar tidak terjadi represi tirani.
17.Dan ini sangat sesuai dengan semangat Islam. Dalam Islam, bahkan seorang budak juga punya hak dlm mengemukakan pendapat.
18.Seorang Salman Al-Farisi bahkan menyampaikan pendapat yg sangat menentukan dalam Perang Khandaq. Ini prinsip kebebasan untuk berbicara.
19.Dua; pelaksanaan Pemilu. Apa hakikatnya Pemilu? Itu hak bagi rakyat luas; apakah pemimpin yg ada harus diganti/tidak.
20.Amanah kekuasaan yg diberikan; apakah digunakan dgn baik/tidak; itu rakyat luas yg akan menilai. Dengan apa? Pemilu.
21.kalau kata DR.Shafi (lupa belakangnya), ulama Salafy Kuwait, Pemilu adalah bentuk baiat massal rakyat thdp pemimpin.
22.Pemimpin yg menurut rakyat, layak dipimpin akan dipilih oleh mereka; yg tidak layak minggir. Ini jadi bentuk koreksi bagi pemimpin
23.Langsung aja ke point 4: kekuasaan dibagi; ada eksekutif, legislatif & yudikatif. Di masa Khilafah, ini dilakukan,.
24.Ada khalifah sbg eksekutif; ada Majelis Syura' sbg legislatif & ada Qadhi sebagai yudikatif. Persis dgn demokrasi tp namanya aja beda.
25.Kelima; supremasi hukum. Ini bahkan sangat relevan dengan pidato Rasulullah "Andai Fatimah mencuri, aku potong tangannya!"
26.Hukum ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu; tak spt Saudi yg putri Raja bisa bebas berpakaian minim; rakyat harus pakai cadar hitam
27.Prinsip terakhir; kebebasan individu. Ini juga tak bertentangan dengan syariah Islam. Kita bebas melakukan apa saja yg penting..
28..bebas melakukan apa saja yg penting tidak melanggar hukum. Sesuai dgn kaidah Ushul Fiqh; hakikatnya muamalah boleh kecuali yg diharamkan
29.Tapi jelas, semua prinsip2 tadi; jangan sampai melanggar Syariah ALLAH. Kalau begini, yg Haram bukan Demokrasinya, tp produk hukumnya
30.Bukan sistemnya yg Haram; tapi produk hukumnya yg Haram dilaksanakan. Bagaimana memperbaikinya? Ya ganti produk hukumnya lewat parlemen.
31.Lewat Parlemen, ya berarti menggunakan semua proses demokrasi. Jadi Demokrasi ini cuma alat; bisa baik/tidak tergantung penggunanya.
32.Masak dikatakan Demokrasi => penghalalan dari awalnya. Ini kaidah demokrasi yg mana? Kudu banyak baca dulu kawan2 ini.
33.Muhammad Iqbal akhirnya membuat batasan yg pas bagi demokrasi & Islam. Ada 5 prinsipnya.
34.Pertama, Tauhid sbg landasan asasi. Alhamdulillah disini sudah ada Sila Pertama; Ketuhanan yang Maha Esa.
35.Dua; kepatuhan pada hukum. Tiga; Toleransi sesama warga. Ada yg melanggar Syariah Islam sampai sini? Tidak, bahkan ini Islami sekali
36.Empat; tidak dibatasi ras, warna kulit & kelas. Lima; penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad. #PrinsipDemokrasi & #Islam
37.Soal UU, KUHP atau lainnya; itu juklak & juknis saja; tak bisa dibenturkan. Bahkan banyak hal2 yg tak ada nash-nya ya harus dibuat UU-nya
38,Misalkan UU Lalu lintas, UU kesehatan, UU Pengelolaan Sumber Daya Alam; ini semua bahkan HARUS di-undang-kan agar berjalan optimal.
eh kasih nomer .. 39. Dalam era sekarang ini; Demokrasi menjadi realita dalam kepemimpinan.
40. Dari tingkat keluarga bahkan; semua bebas memiliki pendapat. Mau weekend dimana besok? Semua anggota keluarga ditanya. Demokratis.
41.Pemilihan RT, bahkan Dekan & Rektor di kampus; sesuai dgn demokrasi. Gak pakai itu ya gpp; spt Kepsek yg diangkat oleh kementrian.
42.Jadi biasa aja gitu. Demokrasi itu cuma alat, mau dipakai monggo, enggak juga gapapa. Tapi jangan bilang Halal/Haram. Berat itu.
43.Nah, Demokrasi yg menjadi realita ini; sangat disayangkan jika kaum Muslimin tak turut didalamnya. Karena Demokrasi menjadi vital sekali.
44.Dari memilih pemimpin, anggaran pemerintah, UU, keputusan2 hukum; dsb, tak ada yang luput dari proses Demokrasi.
45.Kalau kaum Muslimin dgn dalil2nya justru menarik diri dari proses ini; maka kepemimpinan & produk2nya akan dikuasai oleh non-Muslim
46.Coba aja; andai ada fatwa Pemilu HARAM; lalu semua caleg Muslim mundur karena taat; siapa yg akan jadi anggota dewan & membuat UU?
47.Maka saya tidak menemukan fatwa ulama ttg haramnya Pemilu; berangkat dari sudut pandang ini.
48.Coba lihat semua negeri Muslim; mana yg tidak ada Pemilunya? Ya cuma negara2 monarki spt Saudi. Malaysia bahkan ada Pemilu.
49.Syaikh Al-Albany, Utsaimin, bin Baz yg menjadi rujukan kaum Salafy bahkan membolehkan seorang Muslim menjadi anggota parlemen.
50.Al-Albany dalam fax-nya kepada FIS di Aljazair tahun 90-an : saya memandang tidak ada halangan bagi rakyat muslim ..
51..bila dalam daftar Caleg itu terdapat orang2 yg memusuhi Islam & caleg muslim dari partai yang memiliki manhaj yang berbeda-beda, ..
52.. maka –dalam kondisi seperti ini- kami menasehatkan agar setiap muslim memilih dari kalangan Islam saja." << halal kan? tapi ada batasan
53.Syaikh bin Baz dlm majalah Al Ishlah edisi 242-27 Dzulhijjah 1413 H/23 Juni 1993 M: "barangsiapa yang masuk ke dalamnya dgn landasan ilmu
54.. dan pijakan yang kuat, bertujuan menegakkan yang haq dan mengarahkan manusia kepada kebaikan serta menghambat kebatilan,..
55.. tujuan utamanya bukan untuk kepentingan dunia atau ketamakan terhadap harta, ia masuk benar2 hanya untuk menolong agama Allah, ..
56..memperjuangkan yg haq & mencegah kebatilan, dgn niat baik seperti ini, maka saya memandang tidak mengapa melakukan hal itu, ..
57..bahkan seyogyanya dilakukan agar dewan & majelis seperti itu tidak kosong dari kebaikan dan pendukung-pendukungnya" << malah dianjurkan
58.Syaikh Utsaimin dlm majalah Al Furqan edisi 42-Rabi’ Ats Tsani 1414 H/Oktober 1993 M : "bahwa sudah seharusnya (ada yang) masuk dan turut
59..masuk & turut serta dalam legislatif. Dan hendaknya seseorang dengan masuknya ia ke dalam legislatif meniatkannya untuk melakukan ..
60..perbaikan bukan untuk menyetujui setiap keputusan yang dikeluarkan. Dan dalam kondisi seperti ini, bila ia menemukan ..
61..sesuatu yang menyelisihi syari’at maka ia berusaha menolak / membantahnya." << Akhirnya, jumhur ulama sepakat soal ini.
62.Tak usah sebutkan DR. Al-Qaradhawy; seorang ulama Mujtahid yg moderat & ahli dlm urusan kontemporer. Beliau pasti setuju dgn Demokrasi
0 komentar:
Post a Comment