Setelah HET dan Tuduhan Mutu Beras tak Terbukti, Dirut PT IBU Dijerat Polisi dengan Pasal Pencucian Uang


Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo sebagai kasus kecurangan dalam bisnis beras. Namun, Bareskrim juga menyiapkan jerat lain untuk Trisnawan ataupun PT IBU.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, penyidik akan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami akan melakukan satu penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang, di mana dalam proses produksi membuat kemasan dan beberapa pelanggaran perlindungan konsumen yang bisa dilanjutkan penyidikan ke TPPU,” kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8) kemarin.

Bahkan, kata Martinus, Bareskrim tak hanya membidik Trisnawan. Sebab, bisa saja ada dari pengembangan penyidikan akan muncul tersangka lain.”Proses penyidikan tidak berhenti pada TW, tapi kami akan terus kembangkan proses penyidikan ini,” tambahnya.

Martinus juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tak perlu khawatir. “Ini murni penegakkan hukum karena undang-undang itu harus dioperasionalkan supaya benar mereka yang mendapatkan haknya,” sambung dia.

Sebelumnya, Trisnawan telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kecurangan bisnis beras. Karena itu, Trisnawan yang kini menjadi tahanan Bareskrim telah dijerat dengan pasal berlapis yakni KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu (24/7/2017) Satgas Pangan Polri menggerebek gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyita 1.161 ton beras diduga jenis medium yang dipoles dan dikemas bagus kemudian dijual dengan harga Rp 13.700 dan Rp 20.400 per kilogram.

Satgas menduga PT IBU memalsukan kualitas beras, dengan menjual premium padahal medium. PT IBU pun menyanggah tuduhan tersebut dan tidak terbukti.

Selain itu, secara terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Bayu Krisnamurthi meminta masyarakat untuk memahami konteks secara keseluruhan.

“Jangan sampai hal semacam ini membuat orang takut melakukan bisnis atau membuat petani takut menjual (gabah) dengan harga lebih mahal,” kata dia di Jakarta, Senin 24 Juli 2017.

Pertama-tama, ia menjelaskan perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 sebesar Rp 9 ribu per kilogram.

Dalam aturan tersebut, lanjut dia, tidak disertai jenis beras, entah medium ataupun premium. Permendag hanya memuat untuk gabah kering panen, gabah kering giling, dan beras semua jenis.

Selain itu, HET hanya berfungsi untuk mencegah supaya harga jual tidak terlalu murah ataupun terlalu mahal sehingga merugikan konsumen. Jarang ada pedagang yang menjual sesuai dengan harga tersebut. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment