PRESIDEN TURKI: TIDAK ADA LARANGAN FACEBOOK, YOUTUBE

Panggung sosial tidak bisa dilarang, tetapi tindak pidana online harus, dikatakan Gul.
ANKARA

Presiden Turki mengatakan pada hari Jumat (7/3/2014) bahwa undang-undang internet baru negara itu tidak melibatkan pelarangan media sosial seperti Facebook dan YouTube.

"Tidak akan ada pembicaraan melarang platform, seperti Youtube dan Facebook, yang beroperasi di seluruh dunia, " kata Abdullah Gul wartawan di Istanbul.
Dia menekankan bahwa bagian-bagian bermasalah dalam undang-undang telah diubah setelah ia menarik perhatian ke permasalahan tersebut.

Parlemen Turki mengesahkan berbagai hal yang menyangkut dengan internet ke dalam undang-undang pada 26 Februari setelah direvisi sesuai dengan paket amandemen Partai AK yang berkuasa itu.

Bagian undang-undang yang berubah adalah dimana dalam melakukan pelarangan sebuah situs web mengharuskan sebuah keputusan pemblokiran yang dikirim ke pengadilan yang relevan dalam waktu 24 jam, setelah itu pengadilan harus mengeluarkan putusan dalam waktu 48 jam ke depan.

Jika pengadilan membatalkan keputusan, pelarangan tersebut akan dicabut.

Namun, Gul menambahkan pada hari Jumat lalu bahwa tindakan secara online yang melibatkan kejahatan atau kerusakan pada kehidupan pribadi akan dilarang melalui putusan pengadilan.

" Apa pun yang merupakan kejahatan di dunia nyata adalah kejahatan juga di dunia maya, " kata Presiden.

Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan mengisyaratkan dalam sebuah wawancara televisi hari Kamis bahwa Turki bisa melarang Facebook dan YouTube di tengah ancaman bahwa rekaman visual dan audio bisa dirilis menjelang pemilu lokal 30 Maret ini.

Sumber: Anadolu Agency DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment