An Nahdhah Aljazair: Larangan Hamas di Mesir Atas Permintaan Zionis


Partai an Nahdhah Aljazair menyatakan sangat terkejut dengan keputusan pengadilan Mesir yang memasukkan gerakan Hamas sebagai organisasi teroris, dilarang aktivitasnya dan dibekukan inventarisnya di Mesir bila ada.

Partai an Nahdhah melihat keputusan ini mengakhiri semua komitmen Mesir terhadap rakyat Palestina demi melayani entitas Zionis dan pihak-pihak yang bersekutu dengan Zionis guna mendapatkan dukungan politik bagi proyek kudetas atas pemerintahan konstitusional di Mesir.

Dalam pernyataan resmi hari Senin (10/3), An Nahdhah mengatakan, “Jika rezim kudeta Mesir meletakkan Hamas dalam daftar organisasi teroris maka itu adalah permintaan entitas Zionis yang selama bertahun-tahun sudah dilakukan untuk menghabisi Palestina. Tindakan itu merupakan pengkhianatan besar pada hak seluruh umat, terutama Palestina.”

Keputusan ini membuktikan bahwa sebagian rezim Arab telah jatuh dalam jurang rencana gerakan Zionis dan masuk era baru untuk melaksanakan agenda-agenda buruk mereka yang telah gagal pada era-era sebelumnya.

Keputusan rezim kudeta Mesir ini bersamaan dengan langkah Amerika yang dipimpin Menlu John Kerry yang bertujuan menghabisi isu sentral bangsa Arab dan umat Islam, yaitu isu Palestina, dengan melemahkan perlawanan, yahudisasi al Quds, mempercepat permukiman Yahudi, menggugurkan hak kembali pengungsi Palestina, memberi kesempatan kepada pengungsi Palestina untuk memiliki kewarganegaraan di negeri lain – melalui iming-iming harta – yang didanai oleh pihak-pihak Arab yang bersekongkol dengan entitas Zionis dan sekutunya.

An Nahdhah menyerukan pemerintah Aljazair agar tidak tinggal diam menghadapi perilaku ini dan meninjau kembali hubungan dengan rezim kudeta Mesir, hal itu selaras dengan langkahnya yang teguh dan orisinil terhadap Palestina. (asw/pip) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment