Syariat Islam di Hapus Dalam Konstitusi Baru Mesir, Kristen Koptik Bersuka Cita
Amru Musa, ketua Komisi 50 yang diberi wewenang mengamandemen konstitusi 2012, menenangkan delegasi Kristen Koptik bahwa konstitusi yang baru tidak akan memuat materi ke 219 tentang syariat Islam, demikian juga dalam pembukaannya.
Musa menerima kedatangan enam orang delegasi pihak gereja Koptik, Senin (11/11/2013) kemarin. Di antara yang turut dalam delegasi tersebut adalah Kamal Zakhir, Syarif Hana, Syarif Iskandar, dan Sahar Yusuf.
Kepada mereka, Musa menyatakan bahwa segala isu yang beredar tentang adanya materi tentang syariat Islam hanyalah isu yang tidak mempunyai dasar.
Dalam pertemuan itu, delegasi itu juga meminta Musa agar memberi kalangan Koptik representasi yang cukup dalam penetapan konstitusi, tanpa menggunakan sistem kuota. Hal ini, menurut mereka, adalah langkah cepat agar menenangkan kalangan Koptik.
Seakan tidak mengetahui bahwa jumlah kalangan aktivis Islam yang turut dalam Komisi 50 sangat kecil (hanya satu orang dari kelompok Salafi), delegasi menegaskan permintaan mereka agar kalangan aktivis Islam dicegah sehingga tidak menguasai komisi. (muslimina/msa/dakwatuna/islammemo).
0 komentar:
Post a Comment