Lindungi Umat Islam, PKS Sendirian di DPRD Padang Tolak Pembangunan Siloam
Penolakan yang terus bergulir terhadap investasi yang dilakukan oleh Lippo Group sepertinya harus menelan kekecewaan. Hal ini dikarenakan DPRD Kota Padang memberikan rekomendasi untuk melanjutkan pembangunan oleh Lippo Group tersebut.
Diberitakan media lokal, Kasurau.com, proses rekomendasi yang dilakukan melalui voting di DPRD Padang, Selasa (12/11) kemarin, menghasilkan 21 suara setuju, 6 suara menolak dan 1 suara abstain. Dalam proses voting ini, hanya Fraksi PKS yang tegas menolak, sedangkan Partai Demokrat, Golkar, PDI, PAN, Gerindra, Hanura, PPP, dan PBB setuju perusahaan Lippo Group milik James T Riady itu melanjutkan investasinya di Kota Padang.
Penolakan PKS terhadap Lippo Group dilakukan setelah mendengarkan masukan dari MUI, ormas Islam dan tokoh-tokoh masyarakat.
"Fraksi PKS tegas menolak Lippo Group setelah mendengarkan masukan dari MUI, ormas-ormas Islam dan tokoh-tokoh masyarakat dimana mereka adalah perpanjangan tangan dari masyarakat. Kami juga tidak ingin hal ini kedepannya akan menimbulkan gesekan sosial di masyarakat sebagaimana masukan dari MUI," kata Wakil DPRD Padang dari PKS Budiman Munadzir saat dihubungi Kasurau.com, Selasa (12/11).
Sebelumnya, DPRD Kota Padang sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan MUI, ormas Islam dan tokoh-tokoh masyarakat Kota Padang dan berjanji untuk memenuhi aspirasi dari masyarakat Padang yang tidak mengingikan investasi Lippo Group, tapi justru terbalik dengan kenyataan bahwa DPRD Padang justru mendukung Lippo Group hadir di Kota Padang kecuali oleh Fraksi PKS.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Barat Buya H. Gusrizal Gazahar Lc, MA menulis pernyataan sikap terkait pembangunan Super Blok LIPPO GRUP yang terdiri dari Mall, Hotel, rumah sakit dan sekolah kristen. Sayangnya, pernyataan berjudul “Kami Harus Bicara, Investasi Itu adalah Selubung Pemurtadan” yang dikirim ke dua media besar di Sumatera Barat itu tidak pernah dimuat. *via [muslimina/Jj/Kasurau//bersamadakwah]
0 komentar:
Post a Comment