Gugatan Pilpres untuk Evaluasi Penyelenggara Pemilu
Gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK), dianggap sebagai peluang besar untuk evaluasi pelaksanaan Pilpres 2014.
Hal demikian dikatakan Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz.
“Minat masyarakat yang tinggi untuk mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dapat menjadi peluang yang baik untuk pembelajaran publik,” ujar Masykurudin Hafidz dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2014).
Dia mengatakan, kepastian akan keterbukaan dan kemudahan akses secara luas pada saat sidang berlangsung perlu dipastikan oleh sekretariat mahkamah.
Oleh karena itu, menurut dia, gugatan pasangan Prabowo-Hatta ini pada akhirnya tidak hanya sekadar proses pengembalian hak kecurangan suara, tetapi juga dapat dijadikan evaluasi menyeluruh terutama faktor independensi dan kapasitas penyelenggara Pemilu.
Lebih lanjut dia mengatakan, aspek independensi adalah pembuktian kepada publik atas tanggung jawab penyelenggaraan terutama atas hasil suara yang diumumkan.
“Apakah proses penghitungan suara berasal dari kemurnian suara pemilih atau memang ada perubahan dengan sengaja atas campur tangan petugas penyelenggara dan intervensi pihak lain,” tuturnya.
Sumber: Sindonews
0 komentar:
Post a Comment