Siti Musda Mulia Timses Jokowi Kakak Ipar Hamdan Zoelva Ketua MK
Siti Musda Mulia salah satu tim sukses pasangan calon presiden - wakil presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla, ternyata adalah istri dari Prof Dr. Ahmad Thib Raya, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat, Banten, yang juga merupakan kakak tertua (sulung) dari Hamdan Zoelva Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Hamdan Zoelva yang menikah RA Nina Damayanti, adalah adik ipar dari Siti Musda Mulia, aktifis Feminisme salah satu anggota inti Tim Sukses Jokowi - JK, yang getol mencanangkan penghapusan TAP MPR tentang larangan faham Komunis. Lebih jauh lagi, Siti Musda Mulia yang juga istri Ahmad Thib Raya, bermaksud melegalkan komunisme di Indonesia.
Hamdan Zoelva adalah adik kandung Ahmad Thib Raya. Mereka berdua adalah putra dari Tuan Guru K.H. Muhammad Hasan, pendiri dan pengelola Pesantren Al Mukhlisin di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Mengenai apakah MK yang diketuai Hamdan Zoelva, adik ipar Siti Musda Mulia yang timses Jokowi JK, Silahkan rakyat Indonesia menjadi saksinya.
Sebelum permohonan gugatan sengketa Pilpres diajukan Prabowo-Hatta, sejumlah aktifis koalisi LSM yang dikenal ini pro Jokowi-JK dan anti Prabowo-Hatta, seperti ICW, Pukat dan lain telah menemui Hamdan Zoelva di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (21/7/2014).
“Bila ada yang menggugat ke MK, saya menjamin para hakim MK akan netral dalam pengambilan keputusan dalam sidang sengketa pilpres,’’ kata Hamdan Zoelva, Selasa 22 Juli 2014 lalu.
Menurutnya, meski mempunyai latar belakang yang berbeda, ada yang diusulkan Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR, Hakim MK tetap independen.
“Justru karena perbedaan itu akan tercipta keseimbangan. Jangan khawatir, kami tetap independen. Kami akan memutuskan secermat mungkin,” paparnya pada jumpa pers MK, 22 Juli 2014 lalu. (ST/021)
Waspada - Waspadalah...Terhadap Orang Orang Yang Curang Secara Masiv Dan Terencana.
(http://statusindo.blogspot.com/)
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment