Adik Megawati sebut KPU bisa dipidana karena buka kotak suara
Tim hukum pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) lantaran dianggap tidak profesional. Mereka menilai KPU telah melanggar undang-undang.
Menanggapi hal itu, pendiri Universitas Bung Karno (UBK), Rachmawati Soekarnoputri menyebut seharusnya KPU bisa dipidana. Sebab, lembaga penyelenggara Pemilu itu sudah 'menabrak' kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"Itu pidana. KPU tidak berwenang. Ini sudah masuk ranah MK," kata Rachmawati saat jumpa pers di kediamannya bilangan Pejaten, Jakarta, Kamis (31/7).
Di sisi lain, adik kandung Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu mengaku resah dengan berbagai dugaan kasus korupsi yang melanda presiden terpilih hasil rekapitulasi KPU, Joko Widodo. Dia pun mengimbau agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan pilih kasih dalam tangani kasus.
"Soal KPK, pada nomor 2 ada kasus Transjakarta. Ada persoalan taman BMW. Saya mohon kepada KPK jangan tebang pilih lah," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur membuka lebih dari seribu kotak suara di wilayahnya, Kamis (31/1). Dibukanya kotak suara itu terkait dengan digugatnya KPU oleh calon presiden Prabowo Subianto ke Mahkamah Konstitusi.(merdeka)
0 komentar:
Post a Comment