Asal Cuap, Akhirnya Ulil dan Joko Anwar Minta Maaf Soal Hukum Cambuk di Aceh


ASAL cuap tanpa tahu duduk persoalan sesungguhnya membuat dua tokoh liberal kena batunya. Kasus ini bermula dengan rencana hukuman cambuk terhadap seorang janda di Langsa yang telah mengundang komentar di level nasional.

Seperti dilansir Atjehpost Rabu kemarin (7/5/2014), dua tokoh nasional yang keduanya liberal yaitu Sutradara Joko Anwar dan bos Jaringan Islam Liberal, Ulil Abshar Abdalla telah membuat kicauan ngasal di akun twitter mereka dalam mengomentari hukuman cambuk tersebut. Namun, mereka buru-buru meminta maaf karena belakangan baru menyadari salah memahami duduk perkara sebenarnya.

Dalam kicauannya beberapa waktu yang lalu, Ulil menyatakan, “Jadi perempuan di Aceh ini sudah jadi korban perkosaan rame2, masih dihukum cambuk pula? Inikah syariat Islam?,” tulis Ulil di akun twitternya @ulil.

Senada dengan Ulil, sutradara Joko Anwar ikut berkicau,”jadi seorang perempuan diperkosa beramai-ramai oleh penggerebeknya bukan masalah gitu? Sedih bacanya.”  “Yang mengerikan adalah, orang-orang ini tidak heboh menghujat para pemerkosanya,” tambah Joko Anwar.

Kicauan mereka lantas ditanggapi sejumlah pengguna twitter, khususnya dari Aceh.

Tak lama kemudian Ulil mengoreksi komentarnya. “Twit saya sudah saya koreksi, dan saya sudah minta maaf. baca TL saya.”

@yuniwib twit saya sudah saya koreksi, dan saya sudah minta maaf. baca TL saya.
— Ulil Abshar Abdalla (@ulil) May 6, 2014

Hal sama juga dilakukan Joko Anwar.”Saya minta maaf kalau twit saya tentang kasus hukuman cambuk untuk kasus perzinahan di Aceh semalam salah konteks. Bukan maksud menyinggung,” tulis Joko Anwar beberapa waktu yang lalu.

Saya minta maaf kalau twit saya tentang kasus hukuman cambuk untuk kasus perzinahan di Aceh semalam salah konteks. Bukan maksud menyinggung.
— Joko Anwar (@jokoanwar) May 6, 2014

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Syariat Langsa berencana menghukum cambuk seorang janda yang kedapatan berbuat mesum, lalu diperkosa oleh sembilan orang (salah satu tersangka berusia 13 tahun).

Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latief mengatakan, kasus perzinahan dan pemerkosaan dibagi dalam dua kasus terpisah. Untuk pemerkosaan, kata dia, ditangani oleh polisi karena merupakan tindak pidana. Sementara wanita yang menjadi korban pemerkosaan, akan dicambuk bukan karena diperkosa, melainkan karena kasus perzinahan dengan lelaki yang bukan suaminya. Hukuman tentang perkara mesum ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat/Mesum.[fq/islampos] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment