Jurnalis AS : Peristiwa Talangsari Pembantaian Massal oleh Jendral Hendropriyono
Jurnalis asal Amerika Serikat yang pernah mewawancarai Jendral (purn) Abdullah Makhmud (AM) Hendropriyono, Allan Nairn, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (10/2). Kedatangan Allan menjadi saksi dalam kasus Talangsari yang diduga melibatkan Hendropriyono pada 1989 lalu.
"Polisi mau tanya wawancara saya dengan Jenderal Hendropriyono," terang Allan, Selasa (10/2).
Allan menjelaskan polisi ingin mengetahui fakta terkait pernyataan Hendropriyono dalam wawancara yang menyatakan bahwa korban-korban di Talangsari pada 1989 lalu melakukan bunuh diri. Pernyataan bahwa para korban peristiwa Talangsari bunuh diri dianggap sebagai pencemaran nama baik pleh keluarga korban. Pasalnya berdasarkan keterangan keluarga korban hal tersebut tidak benar.
Allan menyatakan bahwa peristiwa Talangsari bukan merupakan peristiwa bunuh diri melainkan pembunuhan massal. Allan menyatakan memiliki banyak bukti terkait hal tersebut. Allan bahkan mengunjungi Talangsari beberapa hari lalu dan berbicara langsung dengan korban-korban di sana termasuk dengan polisi dan tentara di sana.
"Jelasnya, itu pembantaian massal oleh Jenderal Hendropriyono," lanjutnya.
Allan juga menjelaskan wawancara yang dilakukannya dengan Hendropriyono memang 90 persennya menggunakan bahasa Inggris. Akan tetapi, ia meyakini bahwa tidak ada mispersepsi terkait pernyataan Hendropriyono yang menyatakan bahwa korban Talangsari melakukan suicide.
Untuk meyakinkan kembali, dalam wawancara tersebut Allan menegaskan kembali dengan menggunakan bahasa Indonesia terkait "bunuh diri". Hendropriyono kemudian membenarkan bahwa benar korban Talangsari bunuh diri.
Berikut ini percakapan yang dimuat dalam laman resmi www.allannairn.org.
Allan: “Dengan kata lain, Anda mengatakan mereka bunuh diri.” (Dalam bahasa Inggris)
Hendropriyono: “Ya ...” (Dalam bahasa Inggris)
Allan: “Bunuh diri?”, kali ini saya bertanya dalam bahasa Indonesia.
Hendropriyono: “Bunuh diri”, jawab Jenderal Hendropriyono dalam bahasa Indonesia pula.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh pihak keluarga korban yang menilai pernyataan Hendropriyono tersebut sebagai pencemaran nama baik. Sejauh ini ada dua saksi yang telah diperiksa yaitu pihak pelapor dan Allan. Laman Alan yang memuat rekaman wawancaranya dengan Hendropriyono menjadi barang bukti yang diperiksa oleh pihak kepolisian. [republika/islamedia]
0 komentar:
Post a Comment