“Jual-beli” Kasus LHI dan Sandiwara KPK
Bicara Jual beli, mungkin lansung terdetek dipikaran kita adalah sejumlah Rupiah yang dikeluarkan untuk memperoleh sesuatu. Namun padahal tidak, karena di dunia ini jual beli sudah ada sebelum uang kertas itu ada atau sebelum mata uang ada. ( Bisa di cari sendiri sejarah “Jual beli”). Begitupun kalau ada orang yang menyebutkan “Gudang Garam” Pasti yang terbanyang adalah nama sebuah perusahaan Rokok. Padahal yang dimaksud Gudangnya Garam atau tempat penyimpanan Garam.
Dalam kasus Bapak Luthfi Hasan Ishaq (LHI) yaitu presiden PKS sebelumnya, yang mengundurkan diri dari Presiden PKS juga dari Anggota DPR RI setelah penangkapan “Paksa” Oleh KPK dengan alasan tertangkap tangan. Walau tangan yang ditangkap bukan tangan LHI tapi orang yang “mengaku” dekat dengan LHI. Saya pikir sejarah itu tidak perlu saya ceritakan lagi, apalagi pembaca sudah sangat faham dengan kasus LHI ini. ( faham dengan pemahaman masing – masing tentunya : ada yang faham dengan vonis LHI memang Korupsi, ada yang faham LHI tak mungkin Korupsi, juga ada yang faham belum faham – faham, dan tidak banyak juga yang faham, EGP “memang gue pikirin..”) Anda termasuk orang yang mana..? ( jawab dihati sahaja)
Memang dalam Kasus LHI ini kalau masyarakat umum tidaklah terlalu berkepentingan boleh jadi tidakpun penting sama sekali, tapi lain halnya dengan “LAWAN” politik PKS. kasus LHI adalah senjata pamungkas untuk membragus PKS sampai ke akar – akarnya (boleh jadi). Tegasnya PKS dalam menyuarakan anti korupsi telah membuat konglomerat hitam berang dan sangat geram. Jadi ubunnya adalah dengan menyeret LHI kepusaran Korupsi dengan Aktor Pelaksana adalah fatotah alias Along (sudah divonis ) dan Elda yang hingga hari ini belum dijadikan tersangka oleh KPK.
“Jual beli” kasus ini tentunya di lakukan oleh Lawan politik PKS, ini terlihat dari beberapa kasus sebelumnya yang menimpa PKS, ada Yusuf Supendi (Yupe) yang menyerang PKS habis – habisan dengan bekal pernah menjadi Pendiri “PK” yaitu PKS sekarang dan yupe juga pernah menjadi Anggota Dewan Syariat Pusat (DSP) nya PKS, dan ini yang membuat saya sangat tidak setuju dengan yupe, karena dia telah melanggar Sumpahnya sendiri sebagai anggota DSP. Dan kini Yupe berlabuh ke Hanura. Namun sebelumnya ada kabar angin yang mengatakan bahwa yupe dibayar oleh partai tertentu (hanya kabar angin). Setelah itu ada kasus Arifinto yang dipaksa “kepergok” sedang menyaksikan gambar “terlarang” via ipadnya yang baru 2 hari di beli, dan Arifinto pun mengundurkan diri dari Anggota DPR RI, paling tidak kasus tersebut menorah luka tersendiri didalam benak kader PKS. Tapi masih juga tersisa kejanggalan dalam kasus Arifinto ini, menurut kabar dari beberapa petinggi PKS bahwa pada hari yang sama ada 4 orang Anggota DPR RI Fraksi PKS termasuk arifinto mendapat SmS singkat dari OTK (orang tidak dikenal) yang isinya bahwa ada email penting yang harus segera di Buka. Memang kalau sudah takdir tidak bisa di hindar. Boleh jadi karena arifinto baru memakai ipad jadi tidak sabar membuka email tersebut dengan tanpa curiga siapa yang mengirimnya. ( kalau memang kasus ini rekayasa berarti kita dapat menebak setelah kirim pesan, tentunya sudah ada pihak yang menunggu untuk memotret. Saya tidak menuduh sipemotrek sengaja menunggu atau disuruh menunggu, tetapi “kalau” ) ya yang lebih tau sipemotret itu sendiri. Kebetulankan dia memotrek?
“Jual Beli” Kasus LHI juga saya yakin ada, kesepakatan kesepakatan pasti dilakukan oleh pihak lawan PKS, bagaimana kalau kasus LHI di Orbitkan atau di “percepat”. Kenapa saya katakan dipercepat ? ini salah satu yang saya sebut dengan “sandiwara” KPK. KPK tentunya memiliki tim yang tangguh dan sangat akurat informasinya sebelum melakukan penangkapan terhadap seseorang. Kalaupun disinyalir uang itu untuk LHI kenapa KPK terburu – buru menangkap Fatonah..? Kenapa Uangnya tidak ditunggu sampai ke LHI..? Jangan – jangan pemesan kasus tidak sabaran menunggu episode kasus selesai ataupun sutradara sudah kehabisan akal hingga kasus LHI ini di biarkan Prematur atau di Jual “Murah” alias biarlah LHI saja jadi Korban. Paling tidak menurut analisa saya dalam Kasus LHI ini target tumbalnya bukan saja LHI tapi, mulai Menteri Pertanian (Suswono), Anis Matta hingga Ust. Hilmi (ketua Majelis Syuro PKS) dan itu terlihat dengan jelas dari alur kasus semua nama – nama itu diseret oleh KPK untuk menjadi saksi dan tidak sedikit yang memprovokasi KPK untuk menetapkan mereka sebagai tersangka, dengan berbagai tuduhan yang nista.
Sebelum Kasus LHI bergulir. Masih ingat Misbakhun.. mantan Anggota DPR RI dari PKS salah tangkap dan akhirnya di vonis tidak bersalah setelah di penjaran setahun lebih. Usai lepas dari penjara Misbakhun berencana mengajukan SBY ke Mahkamah Internasional, berikut kutipannya :
Misbakhun mengatakan bahwa dia akan melaporkan SBY ke Komnas HAM tingkat dunia yaitu Komnas HAM PBB. Demikian yang disampaikan oleh bekas anggota DPR/tim Century ini. Saya akan mengadukan tindak kriminal ini kepada Komnas HAM PBB, karena saya sudah dikriminalisasi oleh Pemerintah,” ujar Misbakhun di dalam acara dialog ‘Mahkamah Internasional atau Pengadilan Rakyat’ di Galeri Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (1/8). Misbakhun mengatakan, upaya yang di lakukan dirinya melaporkan SBY ke tingkat HAM PBB agar seluruh masyarakat dunia tahu kalau dirinya telah dikriminalisasi. “Supaya masyarakat dunia tahu kalau saya dikriminalisasi,” katanya. Menurutnya Misbakhun, pemerintahan SBY melakukan kriminalisasi terhadap dirinya agar semua rakyat Indonesia tahu bahwa dia bersalah. “Supaya saya di benci oleh seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Misbakhun…. (kutipan : http://m.aktual.co )
Yang mengelitik dalam pikiran saya, kemana Misbakhun sekarang…? Terakhir saya baca disebuah media online bahwa Misbakhun telah bergabung dengan Partai Golkar. Bagaimana dengan kemauannya untuk melaporkan SBY Kemahkamah Internasional. Saya Curiga (tapi tidak berdasar) jangan – jangan SBY pernah menelpon LHI untuk menyuruh agar Misbakhun tidak melanjutkan niatnya tersebut. Namun LHI bukanlah orang yang mudah di cucuk hidung. Dan boleh jadi SBY pakai cara sendiri untuk meredam Miskakhun dan akhirnya kasus LHIpun muncul. Ingat “Boleh Jadi”
Sandiwara KPK
Banyak sandiwara yang saya nilai mulai dari penangkapan, penyitaan mobil, pemunculan saksi – saksi, pemutaran rekaman rekaman, menafikan nama – nama baru yang tidak terkait dengan PKS, misal Sengman, Bunda putri. Elda hingga hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka, dan yang terakhir memvonis Fatonah 17,5 tahun penjara dan fatonah menerimanya dengan senyuman seolah – olah mengatakan “ ya saya bersalah telah korupsi bersama LHI “. Tapi hingga hari ini KPK belum memiliki bukti yang kuat untuk menjerat LHI dengan pasal yang di tuduhkan. Saya takutkan Kasus ini akan “diperjual belikan” lagi oleh “oknum” pehak pihak lain untuk tidak diselesaikan dan harus dilarut – larutkan hingga Pemilu 2014 nanti. (hanya tulisan) semoga tidak terjadi. (Langit senja/Kompasiana)
mantap artikelnya..
ReplyDeletewww.kiostiket.com