MUI : Zaman Pak Harto MUI Keluarkan Fatwa Haramnya Hadir Ritual Natal Bagi Umat Islam, Pak Harto Menghormatinya
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain menegaskan bahwa fatwa MUI berdasarkan hukum syariat Al Quran, Sunnah dan Qoul Ulama. Sehingga tidak ada yang berhak melakukan intervensi terhadap MUI.
“Zaman Pak Harto Keluar Fatwa MUI tentang haramnya hadir ritual Natal bagi umat Islam. Pak Harto Menghormatinya. Tidak minta fatwa MUI untuk disesuikan,” ujar Ustad Tengku melalui akun twitter pribadinya @UstadTengku, rabu(21/12/2016).
Terkait desakan pencabutan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016, Ustad Tengku menegaskan bahwa fatwa MUI tidak bakal dicabut, sampai kiamat. Belum pernah ada kejadian pencabutan Fatwa yang sudah dikeluarkan.
"Belum ada satupun Fatwa MUI dicabut, bahkan Fatwa haramnya hadir ritual natal bagi umat Islam, tidak ada dan tidak bakal dicabut sampai kiamat" papar Ustadz Tengku.
0 komentar:
Post a Comment