Humas Polri : Lapor Polisi Jika Ada Perusahaan yang Memaksakan Pemakaian Atribut Natal
Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto menegaskan bahwa jika ada perusahaan yang memaksakan karyawannya untuk mengenakan atribut natal agar melaporkan kepada pihak kepolisian.
Pernyataan Kombes Pol Rikwanto ini disampaikan dalam acara talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi TVONE dengan tema "Menjaga Toleransi" ediri rabu, 21 Desember 2016. Yang juga menghadirkan wakil dari Majelis Ulama Indonesia(MUI) KH Zainut Tauhid Sa’adi.
Kombes Pol Rikwanto meminta pihak yang dirugikan melapor ke polisi ketika menjawab perntanyaan pembawa acara Arif Fadil terkait sanksi yang diberikan jika ada perusahaan melanggar Fatwa MUI terkait atribut natal tersebut.
Lebih lanjut Kombes Pol Rikwanto menegaskan yang berhak melakukan penindakan terhadap pelanggaran adalah pihak kepolisian, bukan Organisasi Massa (Ormas), sehingga pihaknya meminta melaporkan ke polisi.
Dalam acara talkshow tersebut Kombes Pol Rikwanto juga meminta kepada pihak perusahaan agar menghargai umat Islam yang menolak mengenakan atribut natal, jangan ada pemaksaan.
0 komentar:
Post a Comment