Capek-Capek Nangis, Inilah Nasib Tragis Nota Keberatan Ahok
Sidang kedua kasus dugaan penistaan Agama oleh Basuki Tjahja Purnama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/16). Berstatus sebagai tersangka, Ahok datang dengan pakaian batik berwarna gelap.
Salah satu agenda dalam sidang kedua tersebut adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono atas nota keberatan yang dibacakan oleh Ahok dalam sidang perdana.
"Dalam kesimpulan saya, tadi kami menolak kepada Majelis Hakim menolak baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum. Alasannya kan banyak bukan cuma satu, yang pasti keberatan dan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hakim, kami tolak," ujar Ali di Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Republika, Selasa (20/12).
Atas penolakan tersebut, Ali menegaskan bahwa Ahok sudah bisa dipidanakan.
"Yang pasti sesuai yang saya sampailkan sesuai delik formil perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah bisa dipidana," tegas Ali.
Tepat sepekan yang lalu, Ahok menangis saat membacakan nota keberatan. Tangisan yang banyak disesalkan oleh netizen, apalagi setelah terkuak banyak kebohongan dalam pembacaan nota keberatan tersebut.
0 komentar:
Post a Comment