Kasihan, Massa Pro Ahok Diusir Paksa Polisi
Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipaksa membubarkan diri oleh polisi, meski ketika itu rombongan dengan kemeja kotak-kotak sedang menyantap makanan di sebuah rumah makan di sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, hari ini.
"Ibu, bapak silahkan pulang ke kediaman masing-masing karena proses persidangan sudah selesai," ujar salah seorang polisi.
Beberapa massa itu pun lantas meninggalkan meja mereka meski makanan dan minuman mereka belum habis disantap. Tampak raut wajah kecewa para pendukung Ahok, meski tidak melontarkan kata-kata, mereka lantas menuju kasir untuk membayar makanan.
Hari ini, jaksa penuntut umum membacakan jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Ahok sebagai terdakwa dan penasihat hukumnya, pekan lalu.
Pada sidang perdana itu, jaksa telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
0 komentar:
Post a Comment