Konflik Baru Polri vs KPK Bakal Muncul Kembali! Ada Apa?


Telegram nomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam yang berisi imbauan agar pemanggilan anggota Polri, penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri) oleh KPK, Kejaksaan dan pengadilan harus seizin pimpinan Polri, memunculkan polemik. Pihak KPK menolak telegram Divpropam Polri itu.

Pengamat politik Ahmad Yazid mengingatkan, telegram Divpropam Polri yang ditolak KPK berpotensi memunculkan kembali konflik Polri – KPK. “Padahal indikasi keterlibatan oknum polisi dalam korupsi pun banyak. Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut KPK bisa bertindak tanpa ijin kepada Pimpinan Polri,” tegas Yazid kepada intelijen (20/12).

Kata Yazid, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian harus menjelaskan ke publik atas dikeluarkan telegram tersebut. “Jangan sampai telegram tersebut justru dinilai sebagai cara untuk melindungi oknum polisi yang melakukan korupsi,” ungkap Yazid.

Menurut Yazid, seharusnya pimpinan KPK dan Kapolri duduk bersama dalam menyelesaikan korupsi di Indonesia. “Baik Polri dan KPK tidak perlu merasa paling benar dalam memberantas korupsi. Di KPK sendiri banyak penyidik dari kepolisian, dan itu sangat membantu dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Polri,” pungkas Yazid.

Jubir KPK Febri Diansyah menegaskan, KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi tunduk pada KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan UU KPK, bukan kepada telegram Polri.

Sebelumnya, Polri mengeluarkan telegram nomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam tertanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Idham Azis. Telegram itu berisi imbauan kepada jajaran Kapolda terkait pemanggilan anggota Polri, penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri) oleh KPK, Kejaksaan dan pengadilan harus seizin pimpinan Polri. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment